Seputar Peradilan

PENGADILAN AGAMA MANNA LAKSANAKAN SIDANG ITSBAT TERPADU TA 2019

24102019 Isbat Keduran

www.pa-manna.go.id | Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pengadilan Agama Manna kembali melaksanakan Sidang Itsbat Terpadu Tahun Anggaran 2019 dan ini merupakan Sidang Isbat terpadu yang ke sekian kalinya semenjak tahun 2015.

Sebagaimana Surat Keputusan ketua Pengadilan Agama Manna tertanggal 17 September 2019 dengan Nomor W7-A2/1178/HK.05/9/2019 Tentang Susunan Panitia Dan Tim Sidang Isbat Terpadu Tahun Anggaran 2019 bahwa Sidang Isbat Terpadu akan dilaksanakan di 7 (tujuh) Kecamatan yaitu Kecamatan Ulu Manna, kecamatan Kedurang, Kecamatan Seginim, Kecamatan Keduarang Ilir, Kecamatan Bunga Mas, Kecamatan Pino dan Kecamatan Pino Raya.

Pelaksanaan Sidang Isbat terpadu Pengadilan Agama Manna ini bekerja sama dengan Kementerian Agama (KUA) sehingga acara pelaksanaanya bertempat di Kantor Urusan Agama pada saat sidang isbat berlangsung.  Hingga saat ini perkara yang sudah masuk dan diregister oleh Pengadilan Agama Manna untuk dilaksanakan Sidang Isbat Terpadu di 7 Kecamatan tersebut sudah mencapai 97 Perkara dengan rincian Kecamatan Kedurang 13 Perkara, Ulu Manna 19 Perkara, Seginim 3 Perkara, Kedurang Ilir 45 perkara, Bunga Mas 10 Perkara, Pino 5 Perkara dan Pino Raya 2 Perkara.

24102019 Isbat Kedurang

Dengan adanya sebagian masyarakat yang pernikahannya tidak tercatat, apakah disebabkan faktor ekonomi, biaya, geografi atau lainnya, disisi lain begitu urgennya Akte Nikah maupun Akte Kelahiran dengan rentetan akibat hukumnya seperti : Kewarisan, kewarganegaraan, jasa raharja, status anak dan lainya, sementara setiap warga negara Republik Indonesia berhak mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum, maka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan PERMA Nomor 1 tahun 2015 tentang “Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA) /Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan Akte Perkawinan, Buku Nikah dan Akte Kelahiran”.

Sidang Isbat Terpadu ini terus dilaksanakan Pengadilan Agama Manna pada setiap tahunnya. Hal ini bertujuan agar masyarakat di Kabupaten Bengkulu Selatan yang belum memiliki Buku Nikah dipermudah untuk mendapatkannya dengan menghemat waktu karena tidak perlu sidang di Kantor Pengadilan Agama Manna untuk mendapatkan surat keputusan yang nantinya akan diserahkan kepada KUA setempat dan juga bisa menghemat biaya bagi masyarakat yang tidak mampu. Program ini tentunya dilakukan demi efektif dan efesiennya pelayanan kepada para pencari keadilan di wilayah Pengadilan Agama Manna. (KIM)