Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik Sesuai dengan Standar yang Ditetapkan.

Seputar Peradilan

Pimpinan PA Manna Sosialisasikan  SE SEKMA Nomor 5 Tahun 2020

12052020

www.pa-manna.go.id | Selasa (12/05) Pimpinan Pengadilan Agama Manna melakukan sosialisasi terhadap Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Work From Home Dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Hakim Dan Aparatur Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya Pada Masa Kedaduratan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Manna.

Bertempat di Aula dan diikuti oleh seluruh karyawan-karyawati PA Manna acara sosialisasi Surat Edaran SEKMA Nomor 5 Tahun 2020 ini dimulai pada Pukul 08.00 – 09.00 WIB dengan dibuka oleh Sekretaris dan sampaikan oleh Ketua dengan didampingi Wakil Ketua dan Panitera. Dalam sosialisasi ini ada beberapa poin penting yang harus diketahui dan ditaati oleh seluruh aparatur peradilan diseluruh Indonesia, baik itu dari unsur pimpinan bahkan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (Honorer).

12052020 2

Sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran tersebut Hakim dan aparatur peradilan wajib memiliki nomor handphone dan email yang aktif. Sedangkan bagi Hakim dan aparatur peradilan yang melaksanan Work From Home (WFH) harus memperhatikan hal berikut, diantaranya tetap melaksanakan tugas pokok, presensi secara online dan tetap menaati jam kerja. Begitu juga bagi Hakim dan aparatur peradilan yang Work From Office (WFO) tetap menjalankan tugas pokok dan kegiatan sebagaimana biasanya.

Dengan adanya pedoman melalui Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung ini, maka seluruh aparatur peradilan di Indonesia termasuk Pengadilan Agama Manna harus mematuhinya demi kebaikan bersama, terutama di masa pandemi COVID-19 ini yang mengharuskan setiap lapisan masyarakat melakukan pencegahan.

Dan untuk lebih jelasnya, maka berikut ini kami sertakan Link Download Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020.