Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik Sesuai dengan Standar yang Ditetapkan.

Seputar Peradilan

Berkah Ramadhan, Perkara Cabut Dan Damai

 s

Sengketa adalah sebuah kondisi yang terjadi akibatnya adanya konflik kepentingan yang kemudian diutarakan kepada pihak ketiga. Dalam hal perceraian tentu biasanya diawali karena terjadi perselisihan antara suami dan isteri. Dewasa ini, penyelesaian sengketa telah banyak ditempuh dengan cara mediasi, notabene adalah dengan bantuan pihak ketiga, dapat berupa penyelesaian sengketa dalam litigasi maupun non-litigasi.

Penyelesaian sengketa diluar Pengadilan atau non-litigasi dapat dilakukan dengan bantuan Badan Arbitrase. Sedangkan untuk yang memilih media litigasi dapat mengajukan perkara di pengadilan, karena pada ketentuan Pasal 130 Herziene Inlandsch Reglemen (HIR) yang berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura dan Pasal 154 Rechtsreglemen voor de Buitengewesten (R.Bg) yang berlaku untuk wilayah di luar Jawa dan Madura, yang pada intinya mengisyaratkan upaya perdamaian dalam menyelesaikan sengketa.

Berdasarkan uraian tersebut, pada tanggal 20 Mei 2020, bertepatan dengan 27 Ramadhan 1441 H. Sidang Pengadilan Agama Manna dengan Ketua Majelis Rohmat, S.Ag., M.H. beranggotakan Marlin Pradinata, S.H.I., M.H. dan Dwi Sakti Muhamad Huda, S.H.I, telah berhasil mengupayakan damai perkara Nomor 94/Pdt.G/2020/PA.Mna, sebagaimana ketentuan dari Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, “ Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak”.

Bahwa, sesungguhnya perdamaian itu lebih mulia derajatnya dibading putusan.