HAK-HAK PELAPOR DUGAAN PELANGGARAN HAKIM DAN PEGAWAI
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.
| A | Dalam penanganan pengaduan pelapor memiliki Hak-Hak |
| 1 | Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya; | ||
| 2 | Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; | ||
| 3 | Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya; | ||
| 4 | Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. | ||
| 5 | Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya, dan | ||
| 6 | Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) darinya. |
| B | Dalam penangan pengaduan terlapor memiliki Hak-Hak |
| 1 | Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain | ||
| 2 | Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; | ||
| 3 | Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan palapor dalam pemeriksaan | ||
| 4 | Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya, dan; | ||
| 5 | Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti. |