Sejarah Pengadilan

Profil dan Sejarah Pengadilan Agama Manna

Gedung PA Manna min min

Pengadilan Agama Manna adalah salah satu Pengadilan Agama dalam Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu di Provinsi Palembang (Keresidenan Bengkulu). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 (LN 1957 Nomor 99) tentang pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syri’ah di luar Jawa dan Madura, termasuk di dalamnya tentang pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Bengkulu untuk Keresidenan Bengkulu.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 23 tahun 1960 Pengadilan Agama Manna dibentuk dengan nama Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Manna sebagai cabang dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Bengkulu untuk daerah Bengkulu Selatan dan pada tahun 1966 Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Manna ditingkatkan menjadi Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Manna tidak lagi menjadi cabang dari Bengkulu, atas dasar Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 43 tahun 1966. Dalam operasionalnya Pengadilan Agama Manna belum berjalan efektif sampai dengan tahun 1968 dengan diangkatknya Bapak KH. Hasan Taman sebagai Ketua Pengadilan Agama Manna yang pertama.

Dalam melaksanakan tugas yustisinya: menerima, memeriksa dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Gedung kantor dan tempat bersidangnya berpindah-pindah dari satu rumah ke rumah yang lain dengan status sewa, sampai pada akhirnya melalui APBN Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Propinsi di Palembang, Pengadilan Agama Manna mendapat proyek Pembangunan Gedung Kantor di Jl. Duayu/Jl Kol. Syamsul Bahrun, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna di area tanah seluas 1.789 Mdengan Sertifikat Tanah Nomor 00098 tanggal 03 Maret 1999 yang diresmikan pemakaiannya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Propinsi di Palembang Drs.H Rosihan A.Rasyid Bc.HK pada tanggal 03 Mei 1980 / 18 Jumadil Akhir 1400 H dan dimanfaatkan sampai dengan bulan Januari 2005.

Pada tahun 1998 Pengadilan Agama Manna mendapat sebidang tanah seluas 2.500 M2 dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Surat Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 353 Tahun 1998 tanggal 10 Desember 1998 tentang Penunjukan Lokasi tanah untuk Pembangunan Gedung Kantor dan Balai Sidang Pengadilan Agama Manna di Jl. Raya Padang Panjang Kota Manna.

Perolehan tanah lokasi Pembangunan Gedung Kantor dan Balai Sidang Pengadilan Agama Manna tersebut telah dilaporkan kepada Departemen Agama RI dan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu sekaligus mengusulkan untuk segera membangun Gedung Kantor dan Balai Sidang Pengadilan Agama Manna di Lokasi tersebut.

Aplikasi dari segala usul tersebut, akhirnya melalui DIPA Pengadilan Tinggi Agama Tahun 2004, Pengadilan Agama Manna mendapat proyek Pembangunan Gedung Kantor Bertingkat Satu Unit seluas 365 M2 type B senilai Rp 681.000.000,- serta Izin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Bengkulu Selatan Nomor: 064/130/IMB/2004.

Kemudian, melalui DIPA Pengadilan Agama Manna Tahun 2005, Pengadilan Agama Manna mendapat Proyek Pembangunan Satu Unit Balai Sidang tidak bertingkat seluas 450 M2 dengan dana Rp 840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah).

Terakhir, melalui DIPA Pengadilan Agama Manna mendapat Proyek Paving Block untuk halaman Gedung Kantor dan Pagar di Jalan Raya Padang Panjang Manna dengan nilai dana Rp 495.654.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Proyek Pembangunan Gedung Kantor dan Balai Sidang Pengadilan Agama Manna melalui DIPA Tahun : 2004, 2005 dan 2006 tersebut sudah selesai pembangunannya dan diresmikan penggunaannya oleh Bapak Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Drs. H.Syamsuhadi Irsyad SH., MH. Pada hari Selasa Tanggal 05 September 2006 M/11 Sya’ban 1427 H dalam satu upacara resmi. Pada tahun 2011 DIPA Pengadilan Agama Manna mendapat proyek perluasan dan renovasi gedung kantor dengan nilai dana Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

Adapun nama-nama yang pernah menjadi pimpinan Pengadilan Agama Manna sejak berdirinya sampai dengan sekarang adalah sebagai berikut:

  1. KH. Hasan Taman ( Ketua: 1968-1977)
  2. Drs. A.Tajudin (Ketua: 1977-1985)
  3. Drs. H.Djayusman, MS,SH (Ketua: 1985-1991)
  4. H.A Khaidir Ismail, SH (Ketua: 1991-1995)
  5. KH. Ishak As’ad (Wakil Ketua/Pelaksana Ketua: 1995-1996)
  6. Drs. H Arzum Ali, SH (Ketua: 1996-2003)
  7. Drs. Aqshaa, SH (Wakil Ketua: 2001-2004)
  8. Drs. Edy Noerfuady HM, SH (Ketua: 2003-2004)
  9. Drs. Sya’roni (Ketua: 2004-2008)
  10. Drs. Syamsuddin (Wakil Ketua/Pelaksana Ketua: 2008 -2009 )
  11. Drs. H. Zulkadri Ridwan, SH (Ketua 2009- 2012)
  12. Drs. Lazuarman, M.Ag (Ketua 2012- 2016)
  13. Drs. H. Syazili, S.H., M.H (2016-2017)
  14. H. Hartawan, S.H., M.H. (2017 - 2020)
  15. Rusdi, S.Ag., M.H.(Ketua:2021 - 28 Februari 2023)
  16. Alamsyah, S.H.I.,S.H.,M.H. (Ketua:28 Februari 2023 - sekarang)

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 43 Tahun 1966 jo Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 23 Tahun 1960, Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Manna meliputi Wilayah Administratif Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kemudian, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2003, Kabupaten Bengkulu Selatan dimekarkan menjadi Tiga Kabupaten, yaitu: Kabupaten Bengkulu Selatan dengan ibukota Manna, Kabupaten Kaur dengan ibukota Bintuhan dan Kabupaten Seluma dengan ibukota Tais.

Menurut ketentuan Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2006 perubahan pertama atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bahwa, Pengadilan Agama Tingkat Pertama berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia.

Oleh karena Pengadilan Agama Bintuhan dan Pengadilan Agama Tais belum dibentuk menurut ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, maka Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Manna masih meliputi Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kaur dan Kabupaten Seluma. Namun sekarang semenjak bulan Oktober 2018 seiring telah diresmikannya Pengadilan Agama Baru di Seluruh Indonesia dan termasuk Pengadilan Agama Bintuhan dan Pengandilan Agama tais, maka wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Manna hanya meliputi wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan saja.

Download Surat Keputusan PP No.45 Tahun 1957