Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
| 
 PANGGILAN GHAIB KEPADA  | 
|||
| 
 NOMOR PERKARA  | 
 NAMA PIHAK  | 
 TANGGAL SIDANG  | 
 DOKUMEN RELAAS  | 
| 
 137/Pdt.G/2025/PA.Mna  | 
 Asep bin Saim  | 
 Senin, 04 Agustus 2025  | 
|