Pengadilan Agama Manna melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente)

Manna, Kamis 10 September 2026 — Berdasarkan Penetapan Sela tanggal 27 Agustus 2026, Pengadilan Agama Manna melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap obyek berupa sebuah bangunan rumah yang bertempat di Jalan Almunawar, RT.016, Kelurahan Padang Kapuk, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan dan di Desa Palak Siring, Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan. Pemeriksaan Setempat dilaksanankan oleh Tim yang terdiri dari Bapak Muhammad Aidzbillah, S.Sy selaku Ketua Majelis didampingi oleh Ibu Robiatun Adawiyah, S.H.I., M.H., dan Ibu Evada Septia Nova, S.H., selaku Hakim Anggota serta Ibu Kasvina Melzai, S.H.I., selaku Panitera Pengganti.

Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap obyek berupa sebuah bangunan rumah di Jalan Almunawar, RT.016, Kelurahan Padang Kapuk, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan dilaksanakan pada Pukul 09.00 Wib yanng dihadiri oleh Penggugat didampingi oleh Kuasanya. serta dihadiri oleh Lurah, dan RT setempat. Kegiatan ini juga mendapat pengamanan dari pihak Polri guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.

Kemudiian Pemeriksaan Setempat (Descente) dilaksanakan di Desa Palak Siring, Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan pada pukul 11.00 Wib. Adapun obyek yang dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) berupa sebidang kebun sawit yang tumbuh diatas lahan tersebut. Dalam pelakasanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut juga dihadiri oleh Penggugat didampingi oleh Kuasanya. serta dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dusun (Kadun) Desa Palak Siring, Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan. Kegiatan ini juga mendapat pengamanan dari pihak Polri guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.

Pemeriksaan Setempat (Descente) ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Manna dalam memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berperkara.