Seputar Peradilan

TIM JURUSITA PA MANNA LAKSANAKAN SITA MARITAL

14082019 Sita Marital 2

www.pa-manna.go.id | Sita Marital merupakan sita yang diletakkan atas harta bersama suami istri, baik itu harta yang ada dalam penguasaan suami atau istri. Sita Marital diajukan di pengadilan pada saat proses perceraian berlangsung. Tujuan sita marital berbeda dengan sita jaminan pada umumnya yaitu untuk menjamin pembayaran debitur kepada kreditur. Adapun Sita Marital bertujuan untuk membekukan “harta bersama” suami istri agar harta dimaksud tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perceraian atau selama proses pembagian harta. Demikian sekilas penjelasan dari pengertian Sita Marital (Sita Harta Bersama).

Mengenai hal tersebut Tim Jurusita Pengadilan Agama Manna yang terdiri dari Dimra (Jurusita) dan dua orang saksi (Fikri Khairan & Andi Haspriadi) sesuai dengan surat penetapan dari Ketua Majelis Hakim PA Manna untuk melaksanakan sita harta bersama pada hari ini Rabu, 14 Agustus 2019 di Desa Pagar Dewa dan Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna.

14082019 Sita Marital

Dalam pelaksanaannya Tim Jurusita PA Manna melakukan peletakkan sita atas barang-barang kepunyaan Tergugat yang berupa benda bergerak terdiri dari 15 objek, baik itu kendaraan bermotor maupun peralatan lainnya. Dan juga benda tetap berupa 2 (dua) bidang tanah. Alhamdulillah pelaksanaan Sita Marital ini berjalan dengan lancar hingga selesai pada pukul 13.00 WIB.

Tim jurusita Pengadilan Agama Manna mengucapkan terima kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran acara sita harta bersama hari ini, baik itu dari pihak tergugatan maupun penggugat, pihak kepolisian dan juga aparat pemerintahan (lurah) setempat dimana tempat pelaksanaan sita tersebut dilangsungkan. (KIM)