PA Manna berkontribusi untuk mewujudkan “Kota Layak Anak Kab. Bengkulu Selatan”
www.pa-manna.go.d | Sebuah daerah dapat disebut Kota/Kabupaten Layak anak apabila setiap sumber daya pemerintah dan seluruh unsur di dalam masyarakat memiliki komitmen bersama dan memiliki sistem yang berkelanjutan yang berbasis hak anak dalam setiap pembangunan. Serta terpenuhinya hak dan perlindungan terhadap anak.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan Rapat Evaluasi Gugus Tugas Kota Layak Anak yang bertema “Evaluasi Pelaksanaan Kota Layak Anak Kabupaten Bengkulu Selatan”, pada hari Kamis (09/03/2023) yang dilaksanakan di Aula Hotel Marina 2 Bengkulu Selatan. Kegiatan ini turut pula dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Manna Zana Sulasteri, S.H.
Peran serta Pengadilan dalam hal ini Pengadilan Agama Manna dalam mewujudkan Kota Layak Anak di Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak pada Bab III yaitu Anak Yang Berhadapan dengan Hukum yakni diatur dari pasal 7 hingga pasal 11 peraturan tersebut. Bahwa peran nyata Pengadilan khususnya Pengadilan Agama Manna adalah memenuhi segala aturan normatif sebagaimana telah diatur dalam Perma Nomor 5 Tahun 2019.
Pada kesempatan tersebut Pengadilan Agama Manna juga menyampaikan data-data permohonan dispensasi perkawinan dari tahun 2021-2022 yang merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama.
Apresiasi untuk kegiatan tersebut, dengan adanya komitmen bersama antar pihak yang terkait semoga hak dan perlindungan terhadap anak di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dapat semakin baik dan Pengadilan Agama Manna akan terus berkomitmen untuk melindungi hak dalam upaya perlindungan terhadap anak.
Semoga kontribusi ini dapat menjadikan Kabupaten Bengkulu Selatan Kota Layak Anak. (RK)