Seputar Peradilan

Keberhasilan Mediasi Pengadilan Agama Manna Kelas II Meroket!

 

Green Minimalist 4 Points Donut Chart Graph 1

www.pa-manna.go.id | Mediasi merupakan upaya wajib dilakukan pada setiap perkara yang ada. Mediasi wujud dari upaya penyelesaian sengketa yang secara damai dan efektif. Kesepatan damai yang tercapai antara para pihak diharapkan mengakomodir rasa keadilan yang pada masyarakat.

Catatan selama Triwulan 1 Tahun 2023 ini Pengadilan Agama Manna Kelas II telah melakukan mediasi sebanyak 24 perkara atau 13% dari total perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Manna, yang tingkat keberhasilan mencapai 54% atau 13 perkara dengan rincian 7 perkara (29,2%) berhasil seluruhnya, 6 perkara (25%) berhasil sebagian dan sisanya tidak berhasil mencapai perdamaian. Melihat data di atas. Pengadilan Agama Manna Kelas II selalu berupaya untuk mengoptimalkan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa dalam mencapai kesepakatan bagi para pihak.

mediasi

Lebih lanjut, Ketua PA Manna berpesan pada rapat finalisasi finalisasi triwulan I tahun 2023 (31/03/2023) “bahwa mediasi yang berakhir pada perdamaian merupakan hal yang utama, selanjutnya Ketua menekankan kepada Para Mediator Hakim dan Mediator Non Hakim untuk meningkatkan keberhasilan dari mediasi tersebut”. Hal ini sejalan dengan program prioritas Badilag tahun 2023 yaitu “Optimalisasi Mediasi”.  Atas pencapaian tersebut semoga menjadi pemecut semangat untuk meningkatkan keberhasilan mediasi yang akan datang.(RK)