DDTK Administrasi Perkara Secara Elektronik Bagi Para Pegawai Bagian Kepaniteraan di PA Manna
www.pa-manna.go.id | Dalam rangka meningkatkan perkara e-court, Pengadilan Agama Manna mengadakan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) untuk bagian kepaniteraan khususnya para admin meja e-court dan petugas PTSP. Kegiatan diklat tersebut diselenggarakan hari Senin tanggal 27 Maret 2023 bertempatan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Manna yang dimentori langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Manna Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H. Beliau menyampaikan materi tentang e-court seperti prosedur dan tata cara yang benar saat menggunakan e-court.
Untuk kita ketahui, e-court adalah salah satu program unggulan Mahkamah Agung RI yang memberikan layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan persidangan yang dilakukan secara elektronik. Implementasi penggunaan ecourt di PA Manna akan dimaksimalkan 100% untuk seluruh perkara baik gugatan maupun permohonan kecuali perkara prodeo terhitung semenjak bulan April 2023. Diharapkan untuk seluruh pegawai dan posbakum PA Manna dapat ikut andil dalam menerapkan penggunaan ecourt untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
"Panduan berperkara secara e-court diatur dalam Peraturan Mahakamah Agung (Perma) No. 7 tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Diharapkan seluruh bagian kepaniteraan dan para hakim untuk dapat membaca dan memahaminya" ujar Ketua Pengadilan Agama saat memberikan pemahaman materi tentang e-court. DDTK ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan prima yang Ber-AKHLAK di Pengadilan Agama Manna dalam membangun Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK). (Agn)