PA Manna Melaksanakan Bantuan Pemeriksaan Setempat (Descente)
www.pa-manna.go.id | Pemeriksaan Setempat (Descente) ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri, memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Rabu, 12 Juli 2023 Pengadilan Agama Manna melaksanakan pemeriksaan setempet (Descente) atas mohon bantuan dari Pengadilan Agama Bengkulu dengan perkara nomor : 288/Pdt.G/2023/PA.Bn. Pada kegiatan Pemeriksaan Setempet (Descente) bertindak sebagai Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H. dengan Hakim Anggota Bapak Dwi Sakti M Huda, S.H.I., dan Ibu Pinta Zumrotul Izzah, S.H.I., M.H. dan Ibu Sopiah, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta Jurusita Pengganti, Bapak Andi Haspriadi, S.H. dibantu oleh Bapak Thomas Yandi.
Selain dihadiri oleh Pengadilan Agama Manna, juga dihadiri oleh Para Kuasa Hukum dari masing-masing Pihak Penggugat dan Tergugat, Kepala Kelurahan Kepala Pasar Baru Kecamatan Kota Manna serta pihak pengamanan dari Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Selatan.
Objek sengketa dari Descente ini terdiri dari sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jln. TKR Sebanis No.II RT.05 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupatan Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.
Setelah sidang dibuka, Majelis Hakim bersama para pihak meninjau objek sengketa mengamati, melakukan pengukuran serta menggali informasi-informasi langsung di lokasi terutama mengenai hal-hal yang berkaitan langsung dengan objek sengketa.
Setelah usai melakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa, selanjutnya sidang ditutup. Alhamdulillah pelaksanaan Descente berjalan dengan lancar tanpa ada kendala di lapangan. (Agnes)