Seputar Peradilan

Diskusi Pertukaran Pengetahuan Tentang Pelaksanaan Putusan Perceraian Antara Australia Dan Indonesia

Diskusi Hukum 3

www.pa-manna.go.id | Pada tanggal 20 Juli 2023, PA Manna mengikuti acara Diskusi Pertukaran Pengetahuan Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia, antara Federal Circuit & Family Court of Australia dengan Mahakamah Agung RI dan Kementerian/Lembaga terkait melalui secara zoom di ruang Media Center. Adapun penyelenggara kegiatan ini adalah Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas.

Kegiatan ini dilakukan karena adanya urgensi dari beberapa hal, antara lain sedikitnya putusan yang memuat tentang nafkah untuk anak dan mantan istri. Apabila dilihat dari tabel di bawah ini, dari 315.000 perkara Cerai Gugat yang diajukan di seluruh Pengadilan Agama pada tahun 2022, hanya 7.162 perkara (2%) yang memuat nafkah anak dan hanya 512 perkara (0.1%) yang putusannya memuat nafkah mantan istri. Maka perlu adanya strategi khusus untuk mewujudkan terjaminnya hak-hak perempuan dan anak melalui lembaga peradilan ini. Agar kepercayaan publik terhadap lembaga hukum juga meningkat.

Diskusi Hukum 1

Melalui diskusi ini, diharapkan lembaga peradilan khususnya Pengadilan Agama di Indonesia dapat memiliki pertimbangan untuk pelaksanaan pemberian nafkah anak dan mantan istri berdasarkan pengalaman hukum di Australia.

Di Australia sendiri, sudah membentuk lembaga khusus yaitu Child Support Agency (CSA) untuk menampung dan melaksanakan pemberian nafkah anak dari mantan suami. Pertimbangan untuk menetapkan besaran nafkah anak yang harus dibayarkan oleh Ayahnya adalah dengan melihat catatan pembayaran Pajaknya setiap tahun. Dari sana maka dapat diketahui berapa gaji yang didapatkan oleh mantan suami. Apabila nafkah tersebut tidak dibayar, maka Negara membuat aturan bahwa yang bersangkutan tidak boleh meninggalan negaranya sampai nafkah tersebut dibayarkan dan akan menuntut hak tersebut sebagai hutang. Lembaga CSA juga berhak untuk memberlakukan denda  atas keterlambatan pembayaran sehingga mantan suami akan membayar secara tepat waktu dengan sukarela. Bahkan lembaga CSA juga bisa menyita aset mantan suami karena tidak melakukan pembayaran nafkah anak.           

Diskusi Hukum 2

Pada kesempatan ini, PTA Bengkulu juga menyampaikan aplikasi Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (E-Mosi Caper) yang telah beroperasi pada bulan Maret 2023. Mekanisme aplikasi ini adalah dengan melakukan pemotongan gaji oleh bendahara dari mantan suami yang berstatus sebagai PNS Pemda Provinsi Bengkulu dan PNS pada Mahkamah Agung yang kemudian akan langsung masuk ke rekening mantan istri untuk pembiayaan nafkah anak dan mantan istri.

Diskusi Hukum 1

Di Pengadilan Agama Manna sendiri, telah mengajukan 1 perkara untuk dilakukan Eksekusi melalui E-Mosi Caper yaitu perkara Nomor 204/Pdt.G/2022/PA.Mna. Pengajuan sudah selesai dilakukan pada bulan Juli 2023 dan akan dipotong secara otomatis oleh bendahara gaji di tempat mantan suami bekerja terhitung pada bulan Agustus 2023. E-Mosi Caper ini memang masih terbatas  subjeknya hanya untuk PNS Provinsi dan PNS Mahkamah Agung, maka diharpakan ke depannya aplikasi ini akan terus berkembang sehingga mantan suami yang non PNS dan daerah-daerah lainnya juga dapat menggunakan aplikasi yang diciptakan oleh PTA Bengkulu ini. (Uzdah)