Mediasi Perkara Harta Waris Berhasil Damai di Pengadilan Agama Manna
www.pa.manna.go.id | Rabu, 4 Oktober 2023 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Manna, Hakim Mediator Ahmad Ridha Ibrahim, S.H.I.,M.H. berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam gugatan perdata tentang kewarisan dengan register perkara Nomor : 260/Pdt.G/2023/PA.Mna.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan Agama. Mediasi juga merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator menjelaskan tata cara mediasi dan keuntunggan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang ingin berdamai.
Pada pelaksanaan mediasi ini Hakim Mediator Ahmad Ridha Ibrahim, S.H.I.,M.H. dengan kesungguhan memberikan nasehat kepada para pihak sehingga akhirnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkaranya dengan jalan damai secara kekeluargaan. Para pihak Penggugat dan Tergugat hadir dan didampingi oleh Kuasa Hukum. Alhamdulillah, para pihak yang semula bertikai berhasil mencapai kesepakatan perdamaian.
Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini menjadi suatu kepuasan tersendiri bagi Mediator dan juga satuan kerja karena berhasil mendamaikan sengketa keluarga. Semoga di masa mendatang semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai dan mudah-mudahan dapat menurunkan tingkat sengketa di Kabupaten Bengkulu Selatan. (Tim IT)