Seputar Peradilan

PA Manna Melaksanakan Peletakkan Sita Marital

Sita Marital 3

www.pa-manna.go.id | Jumat, 08 Maret 2024. Berdasarkan Putusan Sela pada tanggal 23 Februari 2024 dalam Perkara Cerai Gugat Rekonvensi Harta Bersama, Pengadilan Agama Manna melaksanakan peletakkan sita marital di Desa Ketaping dan Desa Terulung, Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan.

Sita marital atau sita harta bersama memiliki tujuan utama untuk membekukan harta bersama suami-istri melalui penyitaan, agar tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses persidangan perkara perceraian atau pembagian harta bersama berlangsung. Pembekuan harta bersama di bawah penyitaan, berfungsi untuk mengamankan atau melindungi keberadaan dan keutuhan harta bersama atas tindakan dari Tergugat.

Sita Marital 1

Pada kegiatan peletakkan sita marital dihadiri oleh Panitera PA Manna, Bapak Joni, S.H.I., M.H.I., dengan Jurusita Pengganti, Ibu Uzdah Luthfiyah, S.H. serta dibantu oleh petugas pendamping dari Pengadilan Agama Manna. Selain dari pihak Pengadilan Agama Manna, juga dihadiri oleh Penggugat, Tergugat, dua orang saksi dari desa, Kepala Desa Ketaping, Kepala Desa Terulung, serta pihak pengamanan dari Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Selatan.

WhatsApp Image 2024 03 08 at 11.13.40

Objek sengketa dari Sita Marital ini adalah:

1. Harta Tidak Bergerak berupa sebuah Rumah dan sebuah Rumah Makan.

2. Harta Bergerak berupa 1 (satu) kendaraan roda empat dan 6 (enam) kendaraan roda dua.

Sita Marital 4

Jurusita Pengganti dengan memperhatikan putusan sela, melaksanakan pemeriksaan pada objek sita dan menyatakan bahwa dari 2 (dua) objek tidak bergerak dan 7 (tujuh) objek bergerak, terdapat 3 (tiga) objek bergerak yang tidak ditemukan karena telah berpindahtangan, yaitu 1 (satu) kendaraan roda empat dan 2 (dua) kendaraan roda dua. Selanjutnya Jurusita Pengganti mencatat kondisi tersebut di dalam berita acara sita dan melakukan peletakkan sita marital atas obek-objek yang ditemukan tersebut, dalam berita acara tersebut ditandatangani oleh Jurusita Pengganti, Kepala Desa dan dua orang saksi.

Sita Marital 5

Setelah itu Jurusita Pengganti menyerahkan pula masing-masing sehelai salinan berita acara peletakkan sita marital kepada Penggugat dan Tergugat dan memberitahukan kepada pihak berperkara mengenai peletakkan sita marital dengan maksud bahwa objek yang telah diletakkan sita marital tersebut dilarang untuk dilakukan perubahan statusnya baik dengan cara menjual, menyewakan, mengalihkan, menghibah, menjaminkan atau mewariskan objek-objek tersebut.

Sita Marital 6

Setelah usai meletakkan sita marital, Jurusita Pengganti mengumumkan supaya penyitaan barang-barang tersebut dengan jalan mendaftarkannya dalam register yang telah disediakan untuk itu.

Alhamdulillah kegiatan peletakkan sita marital berjalan dengan lancar tanpa ada kendala di lapangan. (avm)