Pengumuman
- Pengumuman Istbat Nikah Perkara Nomor 112/Pdt.P/2025/PA.Mna | (08/09)
- Pengumuman Istbat Nikah Perkara Nomor 110/Pdt.P/2025/PA.Mna | (03/09)
- Pengumuman Istbat Nikah Perkara Nomor 107/Pdt.P/2025/PA.Mna | (22/08)
- Pengumuman Istbat Nikah Perkara Nomor 104/Pdt.P/2025/PA.Mna | (21/08)
- Pengumuman Istbat Nikah Perkara Nomor 101/Pdt.P/2025/PA.Mna | (06/08)
- Pengumuman Istbat Nikah Perkara Nomor 100/Pdt.P/2025/PA.Mna | (06/08)
- Pengumuman Istbat Nikah Perkara Nomor 93/Pdt.P/2025/PA.Mna | (23/07)
- Pengumuman Istbat Nikah Perkara Nomor 88/Pdt.P/2025/PA.Mna | (17/07)
Pengumuman Ghaib
- PENGUMUMAN PEMBERITAHUAN PANGGILAN SIDANG IKRAR TALAK GHAIB NOMOR PERKARA: 170/Pdt.G/2025/PA.Mna
- PENGUMUMAN PEMBERITAHUAN PUTUSAN GHAIB NOMOR PERKARA: 195/Pdt.G/2025/PA.Mna
- PENGUMUMAN PEMBERITAHUAN PUTUSAN GHAIB NOMOR PERKARA: 194/Pdt.G/2025/PA.Mna
- PENGUMUMAN PANGGILAN GHAIB KEDUA NOMOR PERKARA: 170/Pdt.G/2025/PA.Mna
- PENGUMUMAN PANGGILAN GHAIB KEDUA NOMOR PERKARA: 370/Pdt.G/2025/PA.Mna
Galeri Video Pengadilan Agama Manna
Galeri Inovasi Pengadilan Agama Manna
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Manna memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Manna. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Manna memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas