Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik Sesuai dengan Standar yang Ditetapkan.

Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

 

Hak-Hak Perempuan:

Hak-hak istri jika terjadi perceraian berdasarkan pasal 41 huruf c Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan yang telah diubah menjadi Undang-Undang No.16 tahun 2019 dan pasal 149 huruf a,b dan c Kompilasi Hukum Islam:

  1. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri

Bentuk kewajiban bekas suami kepada bekas istri yaitu:

  1. Nafkah Iddah

Nafkah, maskan (tempat tinggal), kiswah (pakaian) yang layak selama menjalani masa iddah (masa tunggu) atau menurut putusan pengadilan.

  1. Mut'ah 

Pemberian dari mantan suami kepada mantan istri berupa uang atau benda sebagai kenang-kenangan atau penghilang rasa pilu.

  1. Mahar yang terhutang
  2. Nafkah Madliyah (Nafkah Masa Lampau)

Nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.

 

Hak-Hak Anak:

Berdasarkan pasal 41 huruf a dan b Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan yang telah diubah menjadi Undang-Undang No.16 tahun 2019 dan pasal 149 huruf d Kompilasi Hukum Islam:

  1. Ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya berdasarkan kepentingan anak
  2. Ayah yang bertanggungjawab diatas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak

Biaya pemeliharaan yang diperlukan anak adalah:

  1. Nafkah Hadhanah

Biaya kebutuhan sehari-hari anak diluar biaya pendidikan dan kesehatan bagi anak yang belum dewasa atau mandiri dan/atau belum berusia 21 tahun.

 

Video Informatif Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dapat dilihat pada link berikut:

Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

0002 1024x730

0001 1024x730