PENITERA DAN TIM PA MANNA LAKSANAKAN PENGANGKATAN SITA
www.pa-manna.go.id | Senin (22/06) Berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Agama Manna H. Hartawan, S.H., M.H melalui surat penetapannya Nomor 54/Pdt.G/2019/PA.Mna tanggal 9 Juni 2020 Panitera Pengadilan Agama Manna Kelas II M. Sahrun, S.Ag melaksanakan pengangkatan sita dalam perkara Nomor 54/Pdt.G/2019/PA.Mna antara Ny. Titi Rania binti Rasim melawan Tn. Eduar Yulius bin H. Merahyan.
Sebagaimana yang telah disebutkan di dalam Berita Acara Pengangkatan Sita bahwa Panitera Pengadilan Agama Manna dalam melaksanakan pengangkatan sita atas obje sita berupa barang-barang yang ada di tangan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi disertai dengan dua orang saksi yang telah sesuai dengan syarat sahnya yaitu dewasa dan dapat dipercaya. Dua orang tersebut adalah Evi Yati, S.H. (perempuan, 43 Th) dan Andi haspriadi, S.H. (Pria, 36 Th).
Adapun barang-barang yang menjadi objek pengangkatan sita pada hari ini yaitu berupa sebidang tanah berikut bangunan permanen yang ada di atasnya, luas tanah adalah panjang 60 M dan lebar 10 M dan luas bangunan adalah panjang 35 M dan lebar 10 M yang terletak di Jalan veteran, Kelurahan Padang Kapuk, kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Veteran;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Suartin;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Tursina;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sakarman.
Alhamdulillah, pelaksanaan pengangkatan sita yang dikomandoi oleh Panitera Pengadilan Agama Manna berjalan dengan lancer tanpa ada halangan. (by: TimWebPAMana)