Seputar Peradilan

Setelah Sekian Lama, PA Manna Berhasil Lakukan Pemusnahan BMN

Pmusnahan2

www.pa-manna.go.id | Mengelola Barang Milik Negara (BMN) itu bukanlah perkara yang mudah. Siklus pengelolaan BMN itu cukup panjang. Ada siklus yang reguler dan ada pula siklus yang bersifat insidentil. Perlu ada kesungguhan dan komitmen yang tinggi untuk mempelajari dan memahami berbagai peraturan tentang pengelolaan BMN yang terus berubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan jaman.

Dan yang tak kalah beratnya adalah dalam mengimplementasikan pengelolaan BMN dari mulai perencaan kebutuhan BMN sampai dengan penghapusan BMN dalam Daftar Barang Pengguna/ Kuasa Pengguna Barang pada SIMAK-BMN. Karenanya pengelolaan BMN tidak dibatasi oleh tahun anggaran seperti pengelolaan keuangan (anggaran). Kalau diibaratkan manusia, dari mulai perencaan kehamilan, lahir sampai manusia mati.

Pmusnahan3

Pengelolaan BMN itu sangat penting, dikarenakan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kewajiban dalam mengelola keuangan negara. Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Karena itu, maka pengelolaan BMN menjadi bagian yang menentukan opini dalam memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) yang diperoleh oleh setiap Kementerian/Lembaga.

Pmusnahan1

Salah satu tahap pengeloaan BMN yaitu dengan melakukan proses penghapusan hingga pemusnahaan. Pengadilan Agama Manna dalam hal pengelolaan BMN ini dari mulai tahun 2021 telah melakukan inventarisasi BMN, hingga ditemukanlah banyak BMN yang sudah tidak layak lagi digunakan dalam tupoksi sehari-hari atau sudah kategori Rusak Berat. Dari hasil temuan ini didapat ada 170 BMN di PA Manna yang sudah layak untuk dihapuskan.

Pmusnahan4

Oleh karena itu BMN tersebut telah diusulkan dari tahun 2021 untuk dilakukan penghapusan. Dan akhirnya melalui proses yang lumayan panjang dari mulai pengusulan penghapusan hingga proses lelang yang sudah dua kali terjadi wanprestasi hingga terjadi pengusulan pemusnahan BMN.  Maka pada tanggal 3 Mei 2023 diterbitkanlah surat persetujuan pemusnahan BMN pada PA Manna. Dan hari Jumat, tanggal 26 Mei 2023 Pukul: 10,00 WIB di PA Manna dilakukanlah pemusnahan BMN dengan cara dibakar.

Dengan berhasilnya pengelolaan BMN ini, maka beban yang selama ini mengganjal, bahkan sering menjadi temuan pengawasan telah selesai ditindaklanjuti. Mari Jaga Aset Negara. (KIM)