Hak-Hak Para Pencari Keadilan
HAK-HAK PARA PENCARI KEADILAN
HAK-HAK PARA PENCARI KEADILAN | |||
|
|||
1 | Berhak memperoleh Bantuan Hukum. | ||
2 | Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum. | ||
3 | Berhak segera diadili oleh Pengadilan. | ||
4 | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. | ||
5 | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. | ||
6 | Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim. |
||
7 | Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia. | ||
8 | Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. | ||
9 | Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. | ||
10 | Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. | ||
11 | Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan. | ||
12 | Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. | ||
13 | Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum. | ||
14 | Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. | ||
15 | Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya. | ||
16 | Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan. | ||
17 | Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. | ||
18 | Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya. | ||
19 | Berhak segera menerima atau menolak putusan. | ||
20 | Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat. | ||
21 | Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. | ||
22 | Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. | ||
23 | Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. (Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP). | ||
24 | Apabila pihak tidak mampu membayar biaya perkara, maka ia dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-Cuma/prodeo. (pasal 237-241 HIR/Pasal 273-277 R.Bg, Pasal 242-243 HIR/Pasal 278-281 R.Bg dan pasal 12-14 Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan). |