Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Kawasan Zona Integritas >> Pasti Bersih Melayani dengan Sepenuh Hati >> NO Korupsi, NO Gratifikasi, NO Suap, NO Pungli. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai dengan Standar yang ditetapkan. Tidak Puas dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Tata Cara Pelayanan Informasi

TATA CARA PELAYANAN INFORMASI

TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI
1   Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.
2   Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.
3   Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.
4   Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
    Keterangan Tersebut Berisi :
  a Ada atau tidak informasi yang dimohonkan.
  b Diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya.
  c Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.
  d Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan.

Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon Jika:

1
  

Bervolume besar; atau

2 Tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.
3   Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja

 

PERMOHONAN INFORMASI SECARA LANGSUNG
1 Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi.
2 Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi.
3 Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon.
4 Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon.
5 Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Informasi.
6 Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon.
7 Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8 Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku.

 

PERMOHONAN INFORMASI SECARA TIDAK LANGSUNG
1 Pemohon menghubungi Petugas Informasi melalui telepon, fax, atau email PTA Bengkulu.
2 Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi.
3 Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon.
4 Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon.
5 Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika Pemohon datang langsung ke Pengadilan

 

KEBERATAN
Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :
1 Pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik.
2 Tidak tersedia informasi yang harus diumumkan.
3 Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.
4 pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau.
5 Informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.

PROSEDUR KEBERATAN

1 Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPA) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
2 Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPA, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (KPA) pada Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Agung.
3 Penanggungjawab (KPA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.

 

PEMANFAATAN INFORMASI
Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.

 

SANKSI
Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif