Tata Cara Pelayanan Informasi
TATA CARA PELAYANAN INFORMASI
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI | |||||
1 | Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan. | ||||
2 | Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi. | ||||
3 | Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama. | ||||
4 | Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. | ||||
Keterangan Tersebut Berisi : | |||||
a | Ada atau tidak informasi yang dimohonkan. | ||||
b | Diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya. | ||||
c | Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan. | ||||
d | Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan. | ||||
Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon Jika: |
|||||
1 |
Bervolume besar; atau |
||||
2 | Tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab. | ||||
3 | Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja |
PERMOHONAN INFORMASI SECARA LANGSUNG | |||
1 | Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi. | ||
2 | Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi. | ||
3 | Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon. | ||
4 | Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon. | ||
5 | Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Informasi. | ||
6 | Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon. | ||
7 | Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | ||
8 | Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku. |
PERMOHONAN INFORMASI SECARA TIDAK LANGSUNG | |||
1 | Pemohon menghubungi Petugas Informasi melalui telepon, fax, atau email PTA Bengkulu. | ||
2 | Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi. | ||
3 | Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon. | ||
4 | Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon. | ||
5 | Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika Pemohon datang langsung ke Pengadilan |
KEBERATAN | |||
Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal : | |||
1 | Pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik. | ||
2 | Tidak tersedia informasi yang harus diumumkan. | ||
3 | Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya. | ||
4 | pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau. | ||
5 | Informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini. | ||
PROSEDUR KEBERATAN |
|||
1 | Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPA) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja. | ||
2 | Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPA, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (KPA) pada Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Agung. | ||
3 | Penanggungjawab (KPA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut. |
PEMANFAATAN INFORMASI | |||
Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum. |
SANKSI | |||
Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif |