Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Kawasan Zona Integritas >> Pasti Bersih Melayani dengan Sepenuh Hati >> NO Korupsi, NO Gratifikasi, NO Suap, NO Pungli. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai dengan Standar yang ditetapkan. Tidak Puas dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

POS BANTUAN HUKUM

POS BANTUAN HUKUM

DI PENGADILAN AGAMA MANNA

KEBERADANAAN POS BANTUAN HUKUM

NAMA SATUAN KERJA NAMA LEMBAGA KERJASAMA MoU POSBAKUM SK Ketua PA tentang Posbakum

PENGADILAN AGAMA MANNA

LBH BHAKTI ALUMNI UNIB

CABANG BENGKULU SELATAN

Download

 Download

TAHUN/BULAN  ANGGARAN POSBAKUM REALISASI POSBAKUM SISA PAGU JUMLAH LAYANAN (Jam) LAPORAN POSBAKUM
2024 - Januari 65.000.000 8.300.000 56.700.000 83 Jam Download
2024 - Februari 65.000.000 8.700.000 48.000.000 87 Jam Download
2024 - Maret 65.000.000 8.500.000 39.500.000 85 Jam Download 
2024 - April 65.000.000 5.700.000
33.800.000
57 Jam
Download 
2024 - Mei 65.000.000 7.000.000
26.800.000
70 Jam 
Download 
2024 - Juni 65.000.000 5.600.000
21.200.000
56 Jam 
Download 
2024 - Juli 65.000.000 4.800.000 16.400.000 48 Jam  Download
2024 - Agustus 65.000.000 5.000.000 11.400.000 50 Jam Download 
2024 - September 65.000.000 5.000.000 6.400.000 50 Jam Download 
2024 - Oktober 65.000.000 2.300.000 4.100.000 23 Jam
Download 
2024 - November 65.000.000 2.500.000 1.600.000 25 Jam Download 
2024 - Desember 65.000.000        
Jumlah 63.400.000 1.600.000 634 Jam  

PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara Cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

JASA-JASA HUKUM

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum Di Pengadilan Agama berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan, jasa-jasa hukum dan dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan persidangan.

SYARAT DAN MEKANISME PERMOHONAN BANTUAN HUKUM

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
1 Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari /Gampong;
2 Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM)Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT);
3 Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

DASAR ATURAN TENTANG POSBAKUM DI PENGADILAN AGAMA

1 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227);.
2 Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad 1941 Nomor 4);.
3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang0undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);.
4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282);
5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955);
6 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
7 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);
8 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
9 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya;
10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan;
11 Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum;

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu Membayar Jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang Disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

1 Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
2 Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
3 Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
4 Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.