Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Kawasan Zona Integritas >> Pasti Bersih Melayani dengan Sepenuh Hati >> NO Korupsi, NO Gratifikasi, NO Suap, NO Pungli. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai dengan Standar yang ditetapkan. Tidak Puas dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

Berdasarkan SK KMA-RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

a. Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh pengadilan. Formulir klik disini
b. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.
c. Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.
d. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Keterangan tersebut berisi:

1. Ada atau tidak informasi yang dimohonkan; 
2. Diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;
3. Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.
4. Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan.

Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon:

1. Bervolume besar; atau 
2. Tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.

Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.

 

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

A. Prosedur Biasa :

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

 

B. Prosedur Khusus :

Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut:

p biasa

 

p khusus

Permohonan Informasi Secara Langsung

a. Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh petugas informasi 
b. Petugas informasi mengisi register permohonan informasi 
c. Petugas informasi mencari informasi yang diminta pemohon
d. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, petugas informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada pemohon
e. Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, petugas informasi berkoordinasi dengan penanggung jawab informasi
f. Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, petugas informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada pemohon
g. Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku
h. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara petugas informasi dan pemohon informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku

Permohonan Informasi Secara Tidak Langsung

a. Pemohon menghubungi petugas informasi melalui telepon, fax, atau email PA Tais
b. Petugas informasi mengisi register permohonan informasi 
c. Petugas informasi mencari informasi yang diminta pemohon
d. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, petugas informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada pemohon
e. Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika pemohon datang langsung ke pengadilan


Keberatan

Syarat dan Prosedur Pengajuan :

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai beikut :  
a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi
d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau;
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur.
2. Keberatan ditujukan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui petugas informasi oleh pemohon atau kuasanya

Pemanfaatan Informasi

Informasi mengenai putusan atau penetapan pengadilan yang dikeluarkan pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.

Sanksi

Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.

Nomor Kontak Permohonan Informasi:

Humas PA Manna

Pinta Zumrotul Izzah, S.H.I., M.H.

Telp : (0739) 22004