Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik Sesuai dengan Standar yang Ditetapkan.

Hak-Hak Pokok Dalam Persidangan

HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGA

HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN
1 Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum
2 Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia)
3 Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
4 Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
5 Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan; 
6 Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan.