Hak-Hak Pemohon Informasi
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
Hak-hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik :
1. | Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. | |
2. | Setiap orang berhak : | |
a. | Melihat dan mengetahui informasi publik ; | |
b. | Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik; | |
c. | Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang ini ; dan/ atau | |
d. | Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | |
3. | Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut. | |
4. | Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. |
Mekanisme untuk memperoleh informasi publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
1. | Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada badan publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis. | |
2. | Badan publik wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik. | |
3. | Badan publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan informasi publik yang diajukan secara tidak tertulis. | |
4. | Badan publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima. | |
5. | Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan. | |
6. | Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi. | |
7. | Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan : | |
a. | Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak; | |
b. | Badan publik wajib memberitahukan badan publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan badan publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta; | |
c. | Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan informasi yang dikecualikan; | |
d. | Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan; | |
e. | Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya; | |
f. | Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau | |
g. | Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta. | |
8. | Badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis. |
Berdasarkan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011
1. | Pemohon informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di badan publik kecuali : | |
a. | Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat : Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang. | |
b. | Badan publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. | |
2. | Pastikan anda mendapat tanda bukti permohonan informasi berupa nomor pendaftaran ke petugas informasi/ PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap. | |
3. | Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh badan publik. Badan publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal : informasi yang diminta belum dikuasai/ didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. | |
4. | Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan pimpinan badan publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan pimpinan badan publik) | |
5. | Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan badan publik (misal : menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/ dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. | |
6. | Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh pemohon informasi publik. |