Peninjauan Kembali
PROSEDUR BERACARA PENINJAUAN KEMBALI (PK)
TATA CARA MENGAJUKAN PERKARA | |||
1 | Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI secara tertulis atau lisan, melalui Pengadilan Agama dalam hal ini Pengadilan Agama. | ||
2 | Pengajuan PK dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sesudah Penetapan/Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/ bukti baru, dan apabila alasan PK berdasarkan adanya bukti baru (Novom), maka bukti baru tersebut harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang. | ||
3 | Pemohon membayar biaya PK, dan biaya PK untuk MA, dikirim oleh Bendaharawan Penerima melalui Bank BNI Syari’ah. | ||
4 | Panitera Pengadilan Tingkat Pertama ( Pengadilan Agama) memberitahukan permohonan PK kepada pihak lawan dan menyampaikan salinan salinan permohonan PK beserta alasan-alasannya dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari. | ||
5 | Pihak lawan mengajukan jawaban terhadap alasan PK dalam tenggang waktu 30 hari setelah tanggal diterimanya alasan Permohonan PK. |
||
6 | Panitera Pengadilan Tingkat Pertama ( Pengadilan Agama) mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung dalam bentuk bundel A dan bundel B selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 hari setelah diterimanya jawaban. | ||
7 | Panitera MA, menyampaikan salinan Putusan MA kepada Pengadilan Agama, dan Ketua PA membaca putusan PK tersebut sebelum diserahkan kepada para pihak. |