Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Kawasan Zona Integritas >> Pasti Bersih Melayani dengan Sepenuh Hati >> NO Korupsi, NO Gratifikasi, NO Suap, NO Pungli. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai dengan Standar yang ditetapkan. Tidak Puas dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

Pelaksanaan Sidang Keliling PA Manna di Kecamatan Pino Raya

Berita Web sidang keliling 20 Maret

Dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standart pelayanan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Manna menggelar Sidang Keliling.

Kegiatan sidang keliling tersebut merupakan program Pengadilan Agama Manna yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Manna Tahun 2024. Pengadilan Agama Manna berusaha mengoptimalkan anggaran tersebut dengan mengadakan sidang keliling diperkirakan dapat dijangkau lebih mudah oleh para pencari keadilan yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Manna.

Berita Web sidang keliling 20 Maret 1

Pada hari Rabu, 22 Maret 2024 Pengadilan Agama Manna melaksanakan sidang keliling di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pino Raya bagi para pencari keadilan yang berdomisili di Kecamatan Pino Raya dan wilayah sekitar yang terdekat.

Kegiatan sidang keliling berjalan dengan lancar dan dilaksanakan oleh tim sidang keliling yaitu Hakim Ibu Pinta Zumrotul Izzah, S.H.I., M.H., Panitera Pengganti Ibu Mayah Rissita, S.H., M.H., petugas sidang Bapak Thomas Yandi dan didampingi oleh Panitera Bapak Joni, S.H.I., M.H.I..

Dengan harapan, semoga Pengadilan Agama Manna dapat membantu para pencari keadilan dengan mengurangi biaya dan menghemat waktu agar terciptanya asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.(bunny)