Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Kawasan Zona Integritas >> Pasti Bersih Melayani dengan Sepenuh Hati >> NO Korupsi, NO Gratifikasi, NO Suap, NO Pungli. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai dengan Standar yang ditetapkan. Tidak Puas dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

Penyerapan Anggaran DIPA 04 PA Manna 100%

www.pa-manna.go.id | Pelaksanaan program kegiatan Tahun Anggaran 2024 menyisakan hitungan hari lagi. Kabar gembiranya Pengadilan Agama Manna per tanggal 12 Desember telah men-zero-kan anggaran yang bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama atau yang dikenal dengan DIPA 04 terkait Layanan Bantuan Hukum dilingkungan Peradilan Agama. Hal ini seperti disampaikan oleh Plh. Kasubbag Umum dan Keuangan, Wardhatul Umami, S.H. dalam rapat bulanan monitoring dan evaluasi kinerja PA Manna, “Alhamdulillah untuk DIPA 04 sudah terlaksana 100%”, begitu ujarnya.

Desain ig realisasi DIPA 04 2024

Seperti diketahui bahwa DIPA 04 yang ada pada RKA-KL Pengadilan Agama Manna terdiri dari 3 output yang ingin dicapai, yaitu layanan pos bantuan hukum, pembebasan biaya perkara dan pelaksanaan sidang diluar gedung. Untuk pembebasan biaya perkara dan pelaksanaan sidang diluar gedung sebenarnya sudah terserap semua anggarannya pada semester I yang lalu, yakni bulan Juni 2024. Pada bulan desember ini hanya merealisasikan anggaran sebesar 1.600.000 saja untuk 16 jam layanan sehingga anggaran DIPA 04 menyisakan 0 rupiah alias sudah terlaksana 100%.

Dengan adanya anggaran DIPA 04 ini Pengadilan Agama Manna dapat memberikan layanan kepada masyarakat pencari keadilan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Untuk perkara yang mendapatkan pembebasan biaya perkara sebanyak 30 perkara dan perkara yang diselesaikan pada pelaksanaan sidang keliling sebanyak 40 perkara. Sedangkan pos bantuan hukum diberikan kepada 600 orang pencari keadilan. (RA)