Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Kawasan Zona Integritas >> Pasti Bersih Melayani dengan Sepenuh Hati >> NO Korupsi, NO Gratifikasi, NO Suap, NO Pungli. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai dengan Standar yang ditetapkan. Tidak Puas dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

PA Manna Gelar DDTK Bidang Kepaniteraan

WhatsApp Image 2025 07 30 at 08.20.401

www.pa-manna.go.id | Rabu, tanggal 30 Juli 2025 pukul 09.00 WIB dilaksanakan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) terkait pembuatan BAS dalam perkara dispensasi kawin sesuai Surat Instruksi Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2025. DDTK tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Manna sekaligus sebagai pemateri. DDTK dilaksanakan di ruang media center dan diikuti oleh seluruh Panitera Muda, Panitera Pengganti PTA Bengkulu yang diperbantukan di Pengadilan Agama Manna serta Panitera Pengganti Pengadilan Agama Manna.

WhatsApp Image 2025 07 30 at 08.20.39

Kegiatan DDTK tersebut membahas antara lain :

1. Agar seluruh Panitera Pengganti membuat BAS secara elektronik disesuaikan dengan Surat Instruksi Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2025;

2.Adanya pembuatan template baru BAS pada APS Badilag yang disesuaikan dengan Surat Instruksi Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Template Pedoman Penulisan Penetapan Permohonan Dispensasi Kawin Pada Lingkungan Peradilan Agama;

3. Untuk kevalidan data pada template APS Badilag, maka perlu kehati-hatian dan ketelitian setiap user pengguna SIPP khususnya Panitera Pengganti dalam menginput data ke sistem informasi pengadilan (SIP);

4. Adapun template terbaru tersebut diantaranya:

Berita acara sidang pertama Dispensasi kawin (orangtua perempuan)

Berita acara sidang pertama Dispensasi kawin (orangtua laki-laki)

Berita acara sidang pertama Dispensasi kawin (orangtua perempuan dan orangtua laki-laki)

Berita acara sidang pembacaan penetapan Dispensasi kawin (orangtua perempuan) secara elektronik

Berita acara sidang pembacaan penetapan Dispensasi kawin (orangtua laki-laki) secara elektronik

Berita acara sidang pembacaan penetapan Dispensasi kawin (orangtua laki-laki dan orangtua perempuan) secara elektronik

5. Terhadap template baru BAS pada APS Badilag yang disesuaikan dengan Surat Instruksi Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Template Pedoman Penulisan Penetapan Permohonan Dispensasi Kawin Pada Lingkungan Peradilan Agama, ada beberapa hal yang belum terakomodir dalam template tersebut;

6. Sering terjadi kendala terkait syarat dispensasi kawin yakni adanya syarat yang tidak sama antara permintaan hakim dengan syarat yang diajukan. Misalnya saat para Pemohon tidak memiliki buku nikah, di bagian PTSP menerima syarat berupa surat keterangan nikah dari Kepala Desa atau dari Kantor Urusan Agama, sedangkan di persidangan Hakim meminta wajib adanya buku nikah dan ada juga Hakim yang menerima Surat Keterangan Menikah. Dengan demikian dibutuhkan keseragaman syarat untuk mempermudah bagian PTSP memberikan layanan yang valid kepada para pencari keadilan sehingga mampu menciptakan pelayanan yang prima dan memuaskan serta menghindari para pencari keadilan yang komplain di bagian PTSP.

WhatsApp Image 2025 07 30 at 08.20.40

Dengan adanya Kegiatan DDTK diharapkan untuk memudahkan panitera pengganti dalam pembuatan BAS dispensasi kawin secara efektif dan efisien dan tercapainya keseragaman bentuk BAS dispensasi kawin. (NK)