Seputar Peradilan
PA Manna Tegaskan: Hak Perempuan dan Anak Harus Terjamin Penuh Pasca Perceraian
Manna, 28 November 2025 – Pengadilan Agama Manna (PA Manna) secara konsisten terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum yang adil, khususnya terkait pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca putusnya ikatan perkawinan karena perceraian.
Sebagai lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung RI, PA Manna memastikan bahwa setiap perkara perceraian yang ditangani berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hak-hak ini bukan sekadar tuntutan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh mantan suami, dan harus diajukan oleh pihak yang berkepentingan di persidangan.
PA Manna menggarisbawahi beberapa hak utama yang dapat dituntut oleh mantan istri sesuai ketentuan hukum yang berlaku:
1. Nafkah Iddah: Kewajiban mantan suami untuk memberikan nafkah, tempat tinggal (maskan), dan pakaian (kiswah) yang layak selama mantan istri menjalani masa tunggu (iddah) atau sesuai putusan pengadilan.
2. Mut’ah: Pemberian dari mantan suami kepada mantan istri, dapat berupa uang atau benda, yang bertujuan sebagai kenang-kenangan atau penghilang rasa pilu.
3. Mahar yang Terutang: Pelunasan mahar yang masih terutang oleh mantan suami kepada mantan istri.
4. Nafkah Madhiyah: Nafkah terdahulu yang terbukti dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri selama keduanya masih terikat perkawinan yang sah.
Perlindungan dan kepentingan anak menjadi prioritas tertinggi dalam putusan perceraian. Berdasarkan Pasal 41 UU Perkawinan dan KHI, PA Manna menegaskan bahwa:
1. Tanggung Jawab Bersama: Ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan terbaik anak.
2. Kewajiban Biaya pada Ayah: Ayah bertanggung jawab penuh atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak.
3. Nafkah Hadhanah: Mencakup biaya kebutuhan sehari-hari anak di luar biaya pendidikan dan kesehatan, yang wajib dipenuhi oleh ayah bagi anak yang belum dewasa, mandiri, dan/atau belum berusia 21 tahun.
PA Manna mengimbau kepada seluruh pencari keadilan untuk tidak ragu meminta informasi lengkap mengenai hak-hak ini kepada Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor PA Manna. Untuk informasi lebih detail mengenai tata cara pengajuan dan dasar hukum hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi Pengadilan Agama Manna di www.pa-manna.go.id atau melalui layanan informasi publik yang tersedia. (JES)


