Seputar Peradilan
Mediasi Pengadilan Agama Manna Berhasil, Perkara Cerai Gugat Dicabut
Manna, 9 Desember 2025 – Pengadilan Agama Manna kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya damai melalui proses mediasi. Hari ini, Selasa, 9 Desember 2025, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Manna, proses mediasi berhasil mengakhiri perkara Cerai Gugat yang telah di register dengan Nomor Perkara 482/Pdt.G/2025/PA.Mna. Adapun keberhasilan dalam mediasi tersebut yaitu “Berhasil Dengan Pencabutan”.
Proses mediasi ini dipimpin langsung oleh Hakim Mediator, Yang Mulia Wakil Ketua Pengadilan Agama Manna, Marlina, S.H.I., M.H. Berkat kepiawaian dan kesabarannya dalam memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak, mediasi ini mencapai kesepakatan damai.
Hasil dari mediasi ini adalah kesepakatan untuk melakukan pencabutan perkara gugatan cerai. Pencabutan perkara ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak yang bersengketa telah menemukan titik temu dan sepakat untuk mempertahankan biduk rumah tangga mereka. Dengan hasil ini, perkara Cerai Gugat Nomor 482/Pdt.G/2025/PA.Mna resmi dihentikan. Keberhasilan mediasi ini menjadi capaian penting bagi Pengadilan Agama Manna dalam menjalankan fungsinya, yaitu menengahi sengketa rumah tangga dan menggalakkan penggunaan jalur damai yang efektif. (JES)

