Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Kawasan Zona Integritas >> Pasti Bersih Melayani dengan Sepenuh Hati >> NO Korupsi, NO Gratifikasi, NO Suap, NO Pungli. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai dengan Standar yang ditetapkan. Tidak Puas dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

Mediasi Pengadilan Agama Manna Berhasil, Perkara Cerai Gugat Dicabut

mediasi berhasil 482G

Manna, 9 Desember 2025 – Pengadilan Agama Manna kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya damai melalui proses mediasi. Hari ini, Selasa, 9 Desember 2025, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Manna, proses mediasi berhasil mengakhiri perkara Cerai Gugat yang telah di register dengan Nomor Perkara 482/Pdt.G/2025/PA.Mna. Adapun keberhasilan dalam mediasi tersebut yaitu “Berhasil Dengan Pencabutan”.

Proses mediasi ini dipimpin langsung oleh Hakim Mediator, Yang Mulia Wakil Ketua Pengadilan Agama Manna, Marlina, S.H.I., M.H. Berkat kepiawaian dan kesabarannya dalam memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak, mediasi ini mencapai kesepakatan damai.

Hasil dari mediasi ini adalah kesepakatan untuk melakukan pencabutan perkara gugatan cerai. Pencabutan perkara ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak yang bersengketa telah menemukan titik temu dan sepakat untuk mempertahankan biduk rumah tangga mereka. Dengan hasil ini, perkara Cerai Gugat Nomor 482/Pdt.G/2025/PA.Mna resmi dihentikan. Keberhasilan mediasi ini menjadi capaian penting bagi Pengadilan Agama Manna dalam menjalankan fungsinya, yaitu menengahi sengketa rumah tangga dan menggalakkan penggunaan jalur damai yang efektif. (JES)