Seputar Peradilan

Kamis, 12 Februari 2026 Pengadilan Agama Manna melaksanakan pemeriksaan setempat (Descente) dalam perkara gugatan waris yang terdiri dari tiga objek sengketa di dua titik lokasi yang berbeda diantaranya sebidang tanah dengan bangunan, sebidang tanah dengan bedengan 3 pintu yang berlokasi di Kelurahan Padang Kapuk, Kecamatan Kota Manna serta sebidang tanah perkebunan di Desa Nanjungan, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kegiatan pemeriksaan setempat (Descente) dalam perkara gugatan waris dibuka melalui sidang di Kantor Kelurahan Padang Kapuk. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh masing-masing Pihak Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat serta Kuasanya. Pihak keamanan dari Polsek dan Polres Bengkulu Selatan turut mendampingi serta memberikan keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Pemeriksaan berlangsung dengan tertib dan lancar, di mana Majelis Hakim meninjau, mencatat, dan mendokumentasikan kondisi fisik objek perkara, termasuk letak, luas, dan batas-batasnya. Setelah seluruh titik lokasi diperiksa, kegiatan ditutup di lokasi terakhir pemeriksaan sebagai penanda berakhirnya pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) hari ini.

Pelaksanaan Descente ini merupakan instrumen penting dalam fase pembuktian pada persidangan perkara perdata. Dengan menjunjung tinggi prinsip Audi et Alteram Partem, pengadilan berupaya memastikan agar seluruh rangkaian sidang berjalan dengan penuh ketertiban, ketepatan sasaran, serta mencapai efisiensi yang diharapkan. (TIM IT)
