Seputar Peradilan
Mediasi Berhasil, Perkara Harta Bersama Nomor 198/Pdt.G/2026/PA.Mna Berakhir Damai

Manna, 2 Juli 2026 – Pengadilan Agama Manna kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi. Pada Kamis, 2 Juli 2026, proses mediasi dalam perkara Harta Bersama Nomor 198/Pdt.G/2026/PA.Mna berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak.
Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Manna dan dipimpin langsung oleh Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I., Hakim Mediator yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Manna. Dengan mengedepankan pendekatan persuasif, komunikasi yang efektif, serta semangat musyawarah untuk mufakat, mediator berhasil memfasilitasi dialog yang konstruktif sehingga para pihak sepakat menyelesaikan sengketa secara damai.
Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Manna dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui perdamaian. Mediasi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan, sehingga sengketa dapat diselesaikan secara lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa harus melalui proses persidangan yang berlarut-larut.
Kesepakatan damai yang dicapai dalam perkara harta bersama ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga mampu menjaga hubungan baik serta menghindarkan konflik yang berkepanjangan.
Pengadilan Agama Manna senantiasa mendorong keberhasilan mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang berorientasi pada penyelesaian sengketa secara damai, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan. (JES)
