Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Kawasan Zona Integritas >> Pasti Bersih Melayani dengan Sepenuh Hati >> NO Korupsi, NO Gratifikasi, NO Suap, NO Pungli. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai dengan Standar yang ditetapkan. Tidak Puas dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

Mediasi Berhasil, Perkara Harta Bersama Nomor 198/Pdt.G/2026/PA.Mna Berakhir Damai

mediasi

Manna, 2 Juli 2026 – Pengadilan Agama Manna kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi. Pada Kamis, 2 Juli 2026, proses mediasi dalam perkara Harta Bersama Nomor 198/Pdt.G/2026/PA.Mna berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak.

Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Manna dan dipimpin langsung oleh Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I., Hakim Mediator yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Manna. Dengan mengedepankan pendekatan persuasif, komunikasi yang efektif, serta semangat musyawarah untuk mufakat, mediator berhasil memfasilitasi dialog yang konstruktif sehingga para pihak sepakat menyelesaikan sengketa secara damai.

Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Manna dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui perdamaian. Mediasi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan, sehingga sengketa dapat diselesaikan secara lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa harus melalui proses persidangan yang berlarut-larut.

Kesepakatan damai yang dicapai dalam perkara harta bersama ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga mampu menjaga hubungan baik serta menghindarkan konflik yang berkepanjangan.

Pengadilan Agama Manna senantiasa mendorong keberhasilan mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang berorientasi pada penyelesaian sengketa secara damai, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan. (JES)