Seputar Peradilan
Posbakum Pengadilan Agama Manna: Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Pencari Keadilan

Manna, 31 Agustus 2026 — Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan terjangkau, Pengadilan Agama Manna terus mengoptimalkan fasilitas Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Layanan ini dihadirkan guna membantu masyarakat pencari keadilan khususnya dari kalangan kurang mampu dalam memperoleh informasi, konsultasi, hingga pendampingan awal terkait proses administratif perkara.
Penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Manna dilaksanakan melalui perjanjian kerjasama Pengadilan Agama Manna dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rajawali Utama Bengkulu Selatan. Seluruh pembiayaan operasional layanan ini bersumber dari anggaran DIPA Pengadilan Agama Manna, sehingga masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan hukum dapat memanfaatkan seluruh fasilitas Posbakum tanpa dipungut biaya melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kantor kelurahan/desa atau dokumen kepesertaan program bantuan pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan.
Melalui Pelayanan Posbakum, masyarakat dapat mengakses beberapa bentuk pelayanan hukum, di antaranya:
- Pemberian Informasi dan Advis Hukum:Penjelasan awal mengenai hak-hak hukum serta alur berperkara di Pengadilan Agama Manna.
- Pembuatan Dokumen Hukum:Bantuan teknis penulisan dan penyusunan surat gugatan maupun surat permohonan secara tepat dan sesuai aturan perundang-undangan.
- Konsultasi Prosedural:Bimbingan tahapan pendaftaran perkara bagi masyarakat yang baru pertama kali berperkara.

Untuk mempermudah jangkauan masyarakat, alur pelayanan Posbakum telah terintegrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Manna. Setiap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum cukup melapor ke petugas PTSP untuk mendapatkan pengarahan awal sebelum diteruskan ke meja layanan Posbakum.
Adapun jadwal pelayanan Posbakum Pengadilan Agama Manna beroperasi pada hari kerja Senin s.d. Kamis: Pukul 08.00 – 12.00 WIB dan Pukul 13.00 – 16.00 WIB Jumat: Pukul 08.00 – 12.00 WIB dan Pukul 13.30 – 16.30 WIB.

Dengan hadirnya Posbakum yang terintegrasi dan didukung tenaga profesional, Pengadilan Agama Manna berharap hambatan finansial maupun keterbatasan pemahaman hukum tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat Bengkulu Selatan untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. (NWA)
