Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Kawasan Zona Integritas >> Pasti Bersih Melayani dengan Sepenuh Hati >> NO Korupsi, NO Gratifikasi, NO Suap, NO Pungli. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai dengan Standar yang ditetapkan. Tidak Puas dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

Pelaksanaan Eksekusi Riil atas Objek Harta Bersama Perkara No: 01/Pdt.Eks/2026/PA.Bn

eksekusi

Manna, Rabu 02 September 2026 — Pengadilan Agama Manna melaksanakan Eksekusi Riil dalam perkara Harta Bersama berdasarkan permintaan dari Pengadilan Agama Bengkulu dengan perkara Nomor: 01/Pdt.Eks/2026/PA.Bn., dengan Objek yang terletak di Jln.TKR Sebanis, RT. 05, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.  Pelaksanaan  Eksekusi Riil dilakukan oleh Panitera Pengadilan Agama Manna Ibu Sopiah, S.H dan Jurusita Pengadilan Agama Manna Bapak Septa Dwiansyah Putra, ST., dengan didampingi oleh Tim yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Manna. Proses pelaksanaan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas. Bertempat di Kantor Lurah Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Kemudian Pelaksanaan  Eksekusi Riil dibuka secara resmi oleh Panitera Pengadilan Agama Manna Ibu Sopiah, S.H., sekitar Pukul 09.00 WIB. Setelah itu langsung menuju lokasi objek.

IMG 2790 11zon

Pelaksanaan  Eksekusi Riil ini dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi 2, Termohon Eksekusi 3 dan Termohon Eksekusi 4 serta dihadiri oleh para Saksi, Lurah, dan RT setempat. Kegiatan ini juga mendapat pengamanan dari pihak TNI/Polri guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses berlangsung. Kemudian Panitera dan seluruh pihak terkait dalam  Esekusi Riil langsung menuju lokasi objek.

IMG 2844 11zon 1

Setelah tiba di titik Objek Panitera Pengadilan Agama Manna Ibu Sopiah, S.H., membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Bengkulu perkara Nomor: 01/Pdt.Eks/2026/PA.Bn.,

eksekusi

Kemudiian Panitera Pengadilan Agama Manna Ibu Sopiah, S.H. memrintahkan Jurusita Pengadilan Agama Manna Bapak Septa Dwiansyah Putra, ST., untuk melaksakan Eksekusi Riil/Pengosongan barang-barang di rumah sebagai objek tersebut,  setelah Eksekusi Riil ini dilaksanakan Jurusita Pengadilan Agama Manna Bapak Septa Dwiansyah Putra, ST., membacakan Berita Acara Eksekusi.

6 11zon

Kemudian dilaksankan pemasangan spanduk  Eksekusi Riil di objek tersebut serta penyerahan kunci rumah kepada Pemohon Eksekusi.  Melaksakan Eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Manna dalam memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berperkara