Seputar Peradilan
Pelaksanaan Eksekusi Riil atas Objek Harta Bersama Perkara No: 01/Pdt.Eks/2026/PA.Bn

Manna, Rabu 02 September 2026 — Pengadilan Agama Manna melaksanakan Eksekusi Riil dalam perkara Harta Bersama berdasarkan permintaan dari Pengadilan Agama Bengkulu dengan perkara Nomor: 01/Pdt.Eks/2026/PA.Bn., dengan Objek yang terletak di Jln.TKR Sebanis, RT. 05, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Pelaksanaan Eksekusi Riil dilakukan oleh Panitera Pengadilan Agama Manna Ibu Sopiah, S.H dan Jurusita Pengadilan Agama Manna Bapak Septa Dwiansyah Putra, ST., dengan didampingi oleh Tim yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Manna. Proses pelaksanaan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas. Bertempat di Kantor Lurah Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Kemudian Pelaksanaan Eksekusi Riil dibuka secara resmi oleh Panitera Pengadilan Agama Manna Ibu Sopiah, S.H., sekitar Pukul 09.00 WIB. Setelah itu langsung menuju lokasi objek.

Pelaksanaan Eksekusi Riil ini dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi 2, Termohon Eksekusi 3 dan Termohon Eksekusi 4 serta dihadiri oleh para Saksi, Lurah, dan RT setempat. Kegiatan ini juga mendapat pengamanan dari pihak TNI/Polri guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses berlangsung. Kemudian Panitera dan seluruh pihak terkait dalam Esekusi Riil langsung menuju lokasi objek.

Setelah tiba di titik Objek Panitera Pengadilan Agama Manna Ibu Sopiah, S.H., membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Bengkulu perkara Nomor: 01/Pdt.Eks/2026/PA.Bn.,

Kemudiian Panitera Pengadilan Agama Manna Ibu Sopiah, S.H. memrintahkan Jurusita Pengadilan Agama Manna Bapak Septa Dwiansyah Putra, ST., untuk melaksakan Eksekusi Riil/Pengosongan barang-barang di rumah sebagai objek tersebut, setelah Eksekusi Riil ini dilaksanakan Jurusita Pengadilan Agama Manna Bapak Septa Dwiansyah Putra, ST., membacakan Berita Acara Eksekusi.

Kemudian dilaksankan pemasangan spanduk Eksekusi Riil di objek tersebut serta penyerahan kunci rumah kepada Pemohon Eksekusi. Melaksakan Eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Manna dalam memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berperkara.
