Seputar Peradilan
Mediasi Berhasil, Perkara Nomor 357Pdt.G/2026/PA.Mna Berakhir Dengan Kesepakatan

Manna, 7 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Manna kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian Perkara Perceraian melalui mekanisme mediasi. Pada Hari Rabu, 7 Oktober 2026, proses mediasi dalam perkara Nomor 357/Pdt.G/2026/PA.Mna berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak.
Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Manna dan dipimpin langsung oleh Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I., selaku Hakim Mediator yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Manna. Dalam proses mediasi, mediator memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan, kepentingan, dan keinginan masing-masing secara terbuka dalam suasana yang kondusif. Melalui proses dialog dan musyawarah, mediator membantu para pihak menemukan titik temu yang dapat diterima bersama.
Setelah mempertimbangkan berbagai hal yang disampaikan selama proses mediasi, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara.Sebagai hasil dari mediasi tersebut, para pihak sepakat untuk mencabut perkara Nomor 357/Pdt.G/2026/PA.Mna. Pencabutan perkara ini menjadi bukti bahwa mediasi dapat menjadi sarana efektif dalam membantu para pencari keadilan menemukan penyelesaian yang lebih sederhana dan mengedepankan perdamaian.
Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Manna dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui perdamaian. Mediasi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan, sehingga sengketa dapat diselesaikan secara lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa harus melalui proses persidangan yang berlarut-larut.
Kesepakatan damai yang dicapai dalam perkara ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga mampu menjaga hubungan baik serta menghindarkan konflik yang berkepanjangan.
Pengadilan Agama Manna senantiasa mendorong keberhasilan mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang berorientasi pada penyelesaian perkara secara damai, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan. (TM)
