Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Kawasan Zona Integritas >> Pasti Bersih Melayani dengan Sepenuh Hati >> NO Korupsi, NO Gratifikasi, NO Suap, NO Pungli. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai dengan Standar yang ditetapkan. Tidak Puas dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

PA MANNA ADAKAN SIDANG KELILING

DI KECAMATAN SEGINIM BENGKULU SELATAN

PA-MANNA.GO.ID – Senin (04/09/2017) Pengadilan Agama Manna mengadakan sidang keliling (itsbat nikah terpadu) di Kecamatan Seginim. Hal ini berdasarkan dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Manna Nomor : W7-A2/909/HK.00/7/2017 tanggal 11 Juli 2017 Tentang Susunan Tim dan Jadwal Sidang Keliling Pengadilan Agama Manna Kelas II Di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017.

Sidang itsbat nikah terpadu (Sidang keliling) kali ini beranggotan 16 orang yang terdiri dari Hakim, Panitea & Panitera Pengganti, Editor serta pegawai Pengadilan Agama Manna yang lainnya sesuai yang tertera di dalam Surat Keputusan Ketua PA Manna.

Pelaksanaan sidang keliling di Kecamatan Seginim ini dilaksanakan pukul 09.00 WIB sampai selseai dengan dilakukan pembukaan terlebih dahulu oleh pihak kecamatan dan Ketua PA Manna yang diikuiti seluruh peserta itsbat nikah terpadu di kecamatan seginim. Dan tempat kegiatan sidang itsbat nikah terpadu ini dilaksanakan di aula Kantor Camat Seginim.

Perkara yang masuk dalam sidang itsbat nikah terpadu di Kecamatan Seginim ini berjumlah 54 perkara. Dari hasil sidang 54 perkara tersebut dapat dirincikan sebagai berikut yaitu 52 perkara dikabulkan, 1 perkara ditolak dan 1 perkara ditunda.

Pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu di Kecamatan Seginim terlaksana dengan lancar dan sukses. Semua ini tak terlepas dari kerjasama dan kekompakan tim sidang keliling yang ditunjuk pada hari tersebut. Setelah mendapatkan salinan penetapan para pencari keadilan dapat langsung mengurus penerbitan buku nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Seginim yang berada tepat di samping kantor camat seginim. {KIM}