Seputar Peradilan
Majelis Hakim dan Jurusita PA Manna Laksanakan Pemeriksaan Setempat Kewarisan
Jumat (10/09) Majelis Hakim dan Tim Jurusita Pengadilan Agama Manna mengadakan Pemeriksaan Setempat di Jl. Trip Kastalani Kel. Ketapang Besar Kec. Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan. adapun rombongan PA Manna terdiri Majelis Hakim yang diketuai M. Sholahuddin, S.H.I., M.H. dengan Hakim anggota Dwi Sakti M Huda, S.H.I, Pinta Zumrotul Izzah, S.H.I dan Kasvina Melzai, S.H.I (Panitera Pengganti) serta tim dari Jurusita yaitu Andi Haspriadi, S.H. dibantu oleh Thoma Yandi.
Pemeriksaan setempat ini dilakukan sebagaimana perkara yang telah masuk di Pengadilan Agama Manna yang diajukan tergugat (Kuasa Hukum) dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2021/PA.Mna dengan klasifikasi perkara Kewarisan. Adapaun objek yang dilakukan pemeriksaan ini yaitu berupak tanah dan gedung bangunan berupa ruko sebagaimana yang telah disebutkan dalam gugatannya dengan alamat yang dimaksud.
Bekerjasama dengan aparat kelurahan setempat, masyarakat, serta Pihak pengamanan dari Kepolisian Resort Bengkulu Selatan (Polres). Alhamdulillah pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar dengan tidak ada hambatan yang berarti. Hal ini dengan dihadiri langsung oleh Pihak Tergugat dan Penggugat beserta kuasa hukukmnya di tempat pemeriksaan objek waris.