Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Kawasan Zona Integritas >> Pasti Bersih Melayani dengan Sepenuh Hati >> NO Korupsi, NO Gratifikasi, NO Suap, NO Pungli. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai dengan Standar yang ditetapkan. Tidak Puas dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

PEMBACAAN & PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS APARATUR PA MANNA

DSCN0025

www.pa-manna.go.id | Selasa, 4 Oktober 2022 bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Manna dilaksanakan Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Manna Bapak Rusdi, S.Ag., M.H. dan diikuti oleh seluruh Aparatur pengadilan Agama Manna yang terdiri dari Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural, Staf dan PPNPN Pengadilan Agama Manna. Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pembacaan Pakta Integritas didahului oleh Hakim, Panitera dan Sekretaris yang isinya 3 poin yaitu menyatakan tidak akan melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta akan selalu menjaga kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel. Kemudian Pembacaan Pakta Integritas dilanjutkan oleh Pejabat Pejabat Fungsional dan Struktural, Staf dan PPNPN Pengadilan Agama Manna yang isinya 7 Poin yaitu berkomitmen untuk Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela; Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas; Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas; Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di lingkungan kerja saya secara konsisten; Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Pengadilan Agama Manna Kelas II serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya. Setelah selesai Pembacaan Pakta Integritas dilanjutkan dengan Penandatangan di depan Ketua Pengadilan Agama Manna.

DSCN0042DSCN0050

Adapun kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 29 September 2022 tentang Penandatanganan Pakta Integritas. Diharapkan dengan Pembacaan dan Penandatangan Pakta Integritas ini dapat memupuk kembali/ memperkuat integritas seluruh pegawai Pengadilan Agama Manna. (TIM IT)