Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Kawasan Zona Integritas >> Pasti Bersih Melayani dengan Sepenuh Hati >> NO Korupsi, NO Gratifikasi, NO Suap, NO Pungli. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai dengan Standar yang ditetapkan. Tidak Puas dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

Pelayanan Prima di Pengadilan Agama Manna

 

WhatsApp Image 2023 03 08 at 09.10.37

www.pa-manna.go.d | Pelayanan prima atau “excellent service” adalah suatu sikap atau cara karyawan dalam melayani pelanggan secara memuaskan. Pelayanan prima merupakan suatu pelayanan terbaik, melebihi, melampaui, mengungguli pelayanan yang diberikan pihak lain atau daripada pelayanan waktu yang lalu. Secara sederhana, pelayanan prima adalah suatu pelayanan yang terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan/masyarakat pengguna Pengadilan Agama Manna. Dengan kata lain, pelayanan prima merupakan suatu pelayanan yang sesuai dengan harapan dan kepuasan masyarakat.

Oleh karena itu perlu diketahui bahwa kemajuan yang dicapai oleh Pengadilan Agama Manna tercermin dari standar pelayanan yang diberikan petugas kepada masyarakat. Dengan demikian Pengadilan Agama Manna harus siap melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan. Keberhasilan pelayanan akan sangat bergantung pada orang-orang yang terlibat didalamnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Citra Pengadilan Agama Manna akan tergambar melalui bentuk pelayanan yang kita sajikan. Masyarakat akan menilai Pengadilan Agama dari kesan pertama dalam berhubungan dengan orang-orang yang terlibat.

Dalam melakukan kegiatan layanan, seorang petugas pelayanan harus senantiasa memperhatikan dan mencermati keinginan masyarakat. Apabila masyarakat sudah datang pada one top service, maka segera saja layani masyarakat tersebutdan tawarkan bantuan, sehingga masyarakat merasa puas dan terpenuhi keinginannya. Hal-hal lain yang perlu menyangkut bentuk-bentuk pelayanan adalah sebagai berikut: 

1. Mengucapkan salam pembuka pembicaraan;

2. Menanyakan apa saja keinginan masyarakat;

3. Mendengarkan dan memahami keinginan masyarakat;

4. Melayani masyarakat dengan cepat, tepat dan ramah;

5. Menempatkan kepentingan masyarakat pencari keadilan pada kepentingan utama.

WhatsApp Image 2023 03 08 at 09.29.16

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa seorang pencari keadilan di Pengadilan Agama Manna akan terpuaskan jika apa yang diharapkan terpenuhi. Dalam pelayanan prima bukan hanya pelanggan yang dapat merasakan kepuasan tetapi juga semua pihak yang terkait di dalamnya. Tujuan akhir pelayanan prima adalah kepuasan. (TIM IT)