Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Kawasan Zona Integritas >> Pasti Bersih Melayani dengan Sepenuh Hati >> NO Korupsi, NO Gratifikasi, NO Suap, NO Pungli. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai dengan Standar yang ditetapkan. Tidak Puas dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

Berperkara di Pengadilan Agama Manna : Mudah dan Berbiaya Ringan

 

1

www.pa-manna.go.id | Pengadilan Agama Manna (PA Manna) terus berbenah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Pelayanan terbaik dilakukan dengan optimalisasi penggunaan aplikasi pusat e-court dan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XJJ/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.

2

Perlu diketahui, aplikasi e-court memberikan layanan bagi pengguna terdaftar (advokat yang sudah terdaftar) dan pengguna lain (pengguna tertentu dan masyarakat biasa) berupa pendaftaran perkara secara online (e-filing), mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online (e-payment), pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-summons), dan persidangan yang dilakukan secara elektronik (e-litigation).

3

Sejak 3 April 2023, PA Manna telah melaksanakan pemanggilan pihak berperkara melalui mekanisme surat tercatat bagi pihak yang tidak memiliki alamat elektronik, yaitu Jurusita melaksanakan pemanggilan dan pemberitahuan putusan kepada  para pihak dengan mengirim panggilan sidang melalui PT Pos Indonesia (Persero) yang selanjutnya akan dikirimkan ke alamat para pihak, dibuktikan dengan resi pengiriman dan bukti penerimaan (berisi nama penerima, tanggal penerima, dan tanda tangan penerima). Penerapan panggilan melalui surat tercatat selain bersandar pada Perma dan SK KMA juga merujuk pada Kesepakatan Bersama (MOU) yang telah ditanda tangani Ketua PA Manna dan Kantor Pos Besar Bengkulu pada tanggal 30 Maret 2023 yang lalu.

“Pemanggilan para pihak secara elektronik (e-summons) dan surat tercatat, menjadikan berperkara lebih mudah dan biaya perkara menjadi sangat murah”, ucap Ketua PA Manna. Imbasnya, penerapan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan menjadi lebih nyata dan dirasakan masyarakat.

Harus dipahami, setiap lini pelayanan PA Manna yang prima dan maksimal kepada masyarakat adalah bukti komitmen untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan implementasi dari prinsip Ber-AKHLAK (Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif) sehingga menjadi senyum bahagia bagi masyarakat pencari keadilan. (Mayah)