Seputar Peradilan
Kunjungan Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di Pengadilan Agama Manna

Jumat (16/06/2023) Pengadilan Agama Manna menerima kunjungan kerja sekaligus silahturahmi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia beserta rombongannya dalam rangka pelaksanaan verifikasi lapangan Kota Layak Anak di Kabupaten Bengkulu Selatan, kunjungan ini disambut baik oleh Ketua Pengadilan Agama Manna, Bapak Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H.

Tim penilai verifikasi lapangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI melakukan verifikasi data perkara Dispensasi Kawin dari tahun 2019-2023. Berapa jumlah perkara diterima dan diputus dengan dikabulkan, ditolak atau dicabut. Dibahas pula, alasan pengajuan Dispensasi Kawin yang mengarah ke dua hal, karena kehamilan dan meresahkan masyarakat. Banyaknya jumlah perkara Dispensasi Kawin tidak terlepas dari penaikan batas minimal menikah yang semula bagi perempuan berusia 16 tahun menjadi 19 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Selain itu, pengajuan Dispensasi Kawin dipicu karena kondisi ekonomi kurang, anak sudah putus sekolah dan kurangnya pengawasan orang tua karena ditinggal merantau.

Kemudian Ketua PA Manna menambahkan bahwa selain Dispensasi Kawin, perkara yang ada sangkut pautnya dengan anak yang menjadi wewenang Pengadilan Agama adalah Hak Asuh Anak, Nafkah Anak dan Pengangkatan Anak. Tiga perkara ini juga menjadi perhatian bagi Pengadilan Agama Manna dengan harapan dapat menjaga kepentingan terbaik bagi anak.

Pada akhir pertemuan, Tim Verifikasi Kota Layak Anak, menyarankan agar seluruh jajaran di Kabupaten Bengkulu Selatan bersinergi dan bekerja sama dalam membangun kota layak anak. Kerja sama dengan Pengadilan Agama Manna harus lebih ditingkatkan termasuk dengan seluruh stakeholder terkait. (Agnes)
