Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Kawasan Zona Integritas >> Pasti Bersih Melayani dengan Sepenuh Hati >> NO Korupsi, NO Gratifikasi, NO Suap, NO Pungli. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai dengan Standar yang ditetapkan. Tidak Puas dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

Perkara Harta Bersama Berhasil Damai di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Manna

 

mediasi harta bersama

www.pa-manna.go.id | Perdamaian merupakan sebuah langkah paling utama untuk mengakhiri sebuah sengketa maupun perkara.  Sebagaimana diketahui bersama tahap mediasi adalah upaya maksimal mediator untuk berusaha mendamaikan pihak yang bersengketa/berperkara diluar persidangan sebagaimana amanat PERMA No.1 Tahun 2016 tentang mediasi dimana setiap perkara contentius yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa/berperkara terlebih dahulu melalui proses mediasi.

Hakim Non-Mediator Pengadilan Agama Manna yaitu M. Aditya Pratama., S.H., CPM berhasil mendamaikan  para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Bersama dengan register perkara 172/Pdt.G/2023/PA.Mna. Gugatan harta bersama tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap mantan suaminya sebagai Tergugat. Oleh karena pembagian harta tidak dapat dimusyawarahkan, mantan istri kemudian melayangkan gugatan pada Pengadilan Agama Manna tertanggal 6 Juni 2023 dengan obyek sengketa mencapai ratusan juta rupiah. Di dalamnya termasuk benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan dan kebun sawit.

Dengan kesabaran dari mediator Pengadilan Agama Manna yang telah menyampaikan dengan penuh lemah lembut dengan ditambah sentuhan agama yang dimiliki oleh beliau akhirnya meluluhkan hati Penggugat dan Tergugat.

Selanjutnya mereka sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai dengan menghasilkan kesepakatan perdamaian dan ditandatangi oleh para pihak di hadapan mediator. Keberhasilan mediasi tersebut merupakan yang kesekian kalinya di Pengadilan Agama Manna untuk tahun ini sedangkan terhadap perkara harta bersama baru kali ini diajukan, mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Manna untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.

Ditemui di ruang mediasi, M. Aditya Pratama., S.H., CPM selaku Mediator menjelaskan bahwa dalam setiap permasalahan, pasti ada celah untuk berdamai. Seperti halnya pada perkara harta bersama yang beliau mediasi, para pihak kooperatif dan terbuka sehingga jalan untuk berdamai bisa dilakukan. “syukur alhamdulillah, perkara harta bersama ini dapat didamaikan karena para pihak kooperatif dan terbuka terhadap persoalan berkaitan dengan kepemilikan harta mereka. Memang tidak mudah ketika harus mediasi berkaitan dengan kebendaan ini, namun ketika para pihak terbuka dan saling mengikhlaskan satu sama lain, jalan perdamaian itu sangat terbuka.”, ujar Mediator saat menutup keberhasilan mediasi tersebut. (Uzdah)