Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Kawasan Zona Integritas >> Pasti Bersih Melayani dengan Sepenuh Hati >> NO Korupsi, NO Gratifikasi, NO Suap, NO Pungli. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai dengan Standar yang ditetapkan. Tidak Puas dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

Lebih Dekat Melayani Masyarakat

www.pa-manna.go.id | Pengadilan Agama Manna kembali turut serta dalam kegiatan Bujian Dusun yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan pada Selasa (11/7). Pada kesempatan kali ini selain menyediakan meja informasi dan layanan, juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Manna, Alamsyah, S.H.I.,S.H.,M.H.

lebih dekat melayani masyarakat

Dalam kegiatan tersebut beliau berpesan kepada masyarakat tidak perlu lagi takut untuk datang ke Pengadilan. ”Kepada masyarakat silahkan datang sendiri ke Pengadilan tanpa perlu takut, karena Pengadilan Agama Manna akan melayani para pencari keadilan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya diskiriminasi, pungli, gratifikasi”. Selain itu Ketua Pengadilan Agama Manna juga menyampaikan bahwa berpekara di Pengadilan Agama Manna saat ini berbiaya murah. Hal ini disebabkan penggunaan teknologi informasi dalam berpekara di Pengadilan Agama Manna. 

lebih dekat melayani masyarakat 1

Pada kesempatan ini pula disampaikan pula mengenai pentingnya masyarakat untuk menikah secara resmi dan tercatat oleh Negara. Ketika menikah secara resmi dan memilki buku nikah akan berdampak luas selain untuk keperluan administrasi kependudukan juga pada ekonomi masyarakat itu sendiri.

Terakhir, pesan yang disampaikan kali ini terkait tingginya permohonan dispensasi kawin yang ada pada wilayah hukum Pengadilan Agama Manna. Ketua PA Manna berpesan kepada masyarakat sebagai orang tua untuk menjaga anak untuk menghindari pernikahan dibawah umur yang ditentukan undang – undang, ini demi melindungi hak dari perempuan dan anak itu sendiri. (RK)