Seputar Peradilan
Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Agama Manna
Manna| Rabu 23 Agustus 2023, Pengadilan Agama Manna melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) berdasarkan permohonan bantuan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Bengkulu terhadap perkara Nomor 498/Pdt.G/2023/PA.Bn.
Tim Pemeriksaan Setempat kali ini beranggotakan Ahmad Ridha Ibrahim, S.H.I., M.H., Dwi Sakti Muhamad Huda, S.H.I., Pinta Zumrotul Izzah, S.H.I., M.H. sebagai Majelis Hakim dan Mayah Rissita, S.H sebagai Panitera Pengganti serta Andi Haspriadi, S.H. sebagai Jurusita Pengganti. Pemerikasan Setempat ini dilakukan agar Hakim mengetahui keadaan atau kondisi yang sebenarnya serta memberikan kepastian tentang objek yang menjadi sengketa.
Bertempat di Balai Desa Gunung Kembang, Bapak Ahmad Ridha Ibrahim, S.H.I., M.H. selaku Ketua Majelis membuka sidang di luar gedung ini pada pukul 09.30 WIB. Objek Pemeriksaan Setempat yang berada di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Agama Manna ini berupa 1 (satu) bidang tanah dengan ukuran 39 M2 dengan lebar di bagian Utara 20 Meter dan Selatan 29 Meter. Setelah dilakukan pengukuran dan penghitungan oleh Tim, sekitar 2 jam kemudian Majelis Hakim menutup Pemerikasaan Setempat tersebut. Para Pihak yang hadir pada kegiatan kali ini hanya dari Pihak Penggugat saja. (RK)