Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Kawasan Zona Integritas >> Pasti Bersih Melayani dengan Sepenuh Hati >> NO Korupsi, NO Gratifikasi, NO Suap, NO Pungli. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai dengan Standar yang ditetapkan. Tidak Puas dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

Pembinaan Integritas dan Pelayanan Prima Oleh Ketua PA Manna

Pembinaan Integritas Oktober 3

www.pa-manna.go.id| Senin (9/10) bertempat di ruang Aula Pengadilan Agama Manna pukul 14.00 WIB seluruh Aparatur Pengadilan Agama Manna mengikuti pembinaan integritas dan pelayanan prima oleh Ketua Pengadilan Agama Manna  Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Manna Ahmad Ridha Ibrahim, S.H.I., M.H. Kegitan ini rutin dilaksanakan setiap bulannya dalam rangka untuk mewujudkan Pengadilan Agama Manna wilayah bersih dari korupsi (WBK).

Pembinaan Integritas Oktober 2

Ketua Pengadilan Agama Manna menyampaikan beberapa hal, yang pertama beliau menyampaikan hasil pembinaan yang disampaikan oleh YM. Hakim Agung Mahkamah Agung RI Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum pada saat pembinaan teknis yustisial secara daring di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu pada hari Jum’at (6/10). Ada 3 kompetensi yang harus kita miliki baik sebagai Hakim ataupun ASN. Kompetensi pertama yaitu Kompetensi Ilmu, “kita tetap harus menambah keilmuan kita sesuai dengan tupoksi”. Seorang Hakim harus menguasai ilmu Hukum Acara Materill dan Formil, sedangkan ASN pada Bagian Kepaniteraan harus menguasai Administrasi Perkara, sedangkan pada Bagian Kesekretariatan harus menguasai Administrasi Umum, Kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan. Kalau kita menguasai ilmu maka akan memudahkan kita dalam bekerja dan dengan kita berilmu dapat memberikan kemanfaatan bagi orang lain”. Yang kedua Kompetensi Skill (keahlian), keahlian itu harus kita asah terus, seperti seorang Hakim harus mengasah di dalam membuat putusan yang berkualitas. Bagi petugas PTSP keahlian dalam melayani, keahlian dalam berbicara harus terus diasah agar dapat meningkatkan kemampuan dalam berkomunikasi kepada masyarakat pencari keadilan. Dan ketiga Kompetensi Moral, Moral kaitannya adalah dengan integritas bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Moral harus dijaga oleh semua Hakim, ASN dan PPNPN.

Pembinaan Integritas Oktober 1Pembinaan Integritas Oktober 4

Kedua, Ketua Pengadilan Agama Manna menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Manna banyak diberikan anugerah, karena memiliki Aparatur yang berintegritas, memiliki kekompakkan dan kebersamaan serta saling memberikan hal-hal yang baik satu sama lain, maka itu harus disyukuri dan dijaga bersama agar terciptanya Pengadilan Agama Manna yang Mandiri, Adil, Netral, Nyaman dan Amanah sesuai dengan Motto Pengadilan Agama Manna. (TIM IT)