Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Kawasan Zona Integritas >> Pasti Bersih Melayani dengan Sepenuh Hati >> NO Korupsi, NO Gratifikasi, NO Suap, NO Pungli. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai dengan Standar yang ditetapkan. Tidak Puas dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

Pimpinan PA Manna Mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Secara Virtual

WhatsApp Image 2023 10 09 at 19.36.46

Manna – Ketua Pengadilan Agama Manna Alamsyah, S.H.I., S.H. M.H. bersama Wakil Ketua Pengadilan Agama Manna Ahmad Ridha Ibrahim, S.H.I., M.H. dan Sekretaris Pengadilan Agama Manna Haris Munandar, S.T. pada hari Senin 9 Oktober 2023 mengikuti pembinaan teknis dan administrasi secara virtual di ruang Media Center Pengadilan Agama Manna Kelas II. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ini bertempat di Labuan Bajo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

WhatsApp Image 2023 10 09 at 19.36.47

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia YM. Prof. Dr. H. M.Syarifuddin, S.H., M.H. dalam pembinaannya kali ini menyampaikan terkait beberapa hal. Aspek pengawasan menjadi fokus utama, “Pentingnya menjaga integritas, selain harus disadari oleh setiap hakim dan aparatur peradilan, juga harus didukung dengan sistem pengawasan yang baik. Seperti halnya kondisi keimanan yang ada pada diri kita, maka integritas seseorang juga bisa mengalami kondisi pasang surut, sehingga fungsi pengawasan sangat dibutuhkan untuk bisa memastikan bahwa setiap hakim dan aparatur peradilan dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku”.

Pembinaan Teknis Virtual 9 Okt 2023.jpg

Selanjutnya Ketua MA mengatakan. “Lembaga peradilan harus memposisikan diri sebagai Lembaga yang netral dan independent karena sengketa dan pelanggaran pemilu akan bermuara di Lembaga peradilan. Jangan sekali-kali menggunggah konten di media sosial berupa gambar atau pernyataan yang mengandung potensi untuk diartikan sebagai dukungan kepada salah satu kontestan pemilu, karena hal itu akan mengandung rekasi negatif dari masyarakat. Berhati-hatilah dalam setiap menggunakan media sosial, karena jejak digital yang pernah diunggah akan terus tersimpan di internet dan mudah diakses oleh publik”. (RK)