Seputar Peradilan
Sekretaris PA Manna mengikuti Ujian Dinas Elektronik (e-Exam)
www.pa-manna.go.id | Menindaklanjuti surat dari Badan urusan Administrasi Mahkamah Agung RI nomor : 288/BUA.2/KP3.2.2/II/2024. Tanggal 28 Februari 2024 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Tahun 2024 batch 1 Tahap 1. Dalam rangka peningkatan kualitas SDM, Pengadilan Agama Manna memberikan fasilitas kepada pegawainya untuk mengikuti ujian dinas kenaikan pangkat. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kompetensi pegawai sebagai persyaratan untuk naik ke pangkat yang lebih tinggi. Peserta yang mengikuti ujian adalah peserta yang telah memenui syarat naik pangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selasa, 5 Maret 2024 Haris Munandar, S.T. selaku Sekretaris Pengadilan Agama Manna mengikuti Ujian Dinas Tingkat II secara online. Ujian dilaksanakan di Pengadilan Agama Manna dimana pengawas pelaksanaan Ujian Dinas tersebut ditunjuk 2 (dua) orang pegawai oleh Ketua Pengadilan Agama Manna serta dibuatkan Berita Acara Pelaksanaannya. Pengawas Ujian secara online tersebut adalah Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Ibu Wardhatul Umami, S.H. beserta Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan Ibu Liza Puspanita, S.H.I. Ujian dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan yang berarti.
Pangkat adalah kedudukan yang signifikan untuk menunjukkan tingkatan seseorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi syarat yang ditentukan, harus lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan pangkat pindah golongan karena memperoleh ijazah dokter, ijazah apoteker, magister (S2) dan ijazah lain yang setara atau doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat I atau ujian dinas tingkat II.
Dengan adanya ujian tersebut tentu semua kita berharap agar Bapak Haris Munandar, S.T. lulus dengan nilai yang menggembirakan, dalam rangka menunjang tugas-tugas kedinasan, meingkatkan kinerja sebagai pengabdian terhadap bangsa dan negara. (Tim IT)