Seputar Peradilan
Pimpinan dan Pejabat Kepaniteraan Mengikuti Bimtek Secara Daring
www.pa-manna.go.id | Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring melalui Zoom dengan tema “Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Kepastian dan Kesatuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama”, sebagai narasumber Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M..
Kegiatan ini dilaksanakan dalam 2 (dua) hari yaitu pada hari Kamis 14 Maret 2024, dimana pimpinan dan pejabat di bagian kepaniteraan mengerjakan PreTest yang dimulai pukul 15.00 WIB. Dan Hari ini Jum’at 15 Maret 2024 pimpinan dan pejabat di bagian kepaniteraan mengikuti zoom di ruang media center Pengadilan Agama Manna pada pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang dibacakan oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak Drs. Abd. Khalik, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Klaten Bapak Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I., M.H.I.. Serta dilanjutkan dengan sambutan dari Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama yakni Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H..
Setelah pemaparan materi oleh narasumber dibuka sesi tanya jawab kepada para peserta bimtek. Salah satu peserta bimtek yang bertanya kepada narasumber adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Ibu Dr. Dra. Hj. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H.I.. Pertanyaan yang disampaikan oleh ibu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu ialah mengenai asas personalitas keislaman dalam perkara dispensasi kawin sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, dimana Kantor Urusan Agama (KUA) tidak mau menerima penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri melainkan mau menerima penetapan dari Pengadilan Agama sedangkan Pemohon tersebut beragama non islam. Bapak Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. menjawab dalam hukum keluarga ada personalitas keislaman jadi yang menjadi persoalan adalah Pemohon atau yang mengajukan beragama islam atau bukan. Apabila KUA tidak mau menikahkan itu menjadi urusan KUA. Seharusnya KUA bisa menikahkan karena sudah ada izin dari Pengadilan. Lalu pertanyaan kedua yang disampaikan mengenai eksekusi hak tanggungan yang sudah 3 kali dilakukan penawaran, namun tidak ada yang membeli. Yang Mulia Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menanggapi awalnya ada usulan untuk dicoret namun dalam rapat pimpinan dinyatakan bahwa register eksekusi tidak boleh dicoret. Dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama tidak dapat melakukan apapun melainkan dengan melaporkan perkara tersebut kepada dirjen badilag supaya tidak menjadi teguran.
Setelah selesai sesi tanya jawab, bimtek ditutup dan para peserta bimtek diharapkan melaksanakan PostTest pada hari ini yang dimulai 15.00 WIB agar mendapatkan sertifikat yang dapat diunduh pada aplikasi SIPINTAR.(bunny)