Seputar Peradilan
3 Perkara Cerai Berhasil Dengan Pencabutan Dalam Proses Mediasi
www.pa-manna.go.id | Pada hari Selasa 7 Mei 2024, dalam 1 hari Pengadilan Agama Manna berhasil mendamaikan 3 perkara cerai yaitu nomor 135/Pdt.G/2024/PA.Mna, 148/Pdt.G/2024/PA.Mna dan 128/Pdt.G/2024/PA.Mna. Dengan bantuan Mediator Hakim yaitu Wakil Ketua Pengadilan Agama Manna ibu Marlina, S.H.I., M.H. dan Mediator non Hakim Nurul Mauludiyah, S.H.I., M.H., C.Med.
Mediasi di Pengadilan Agama adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yang ditunjuk di Pengadilan Agama. Proses mediasi ini dapat dikatakan baru dilaksanakan dalam Pengadilan Agama pada tahun 2008 dengan penyempurnaan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2016.
Dalam proses mediasi tersebut mediator berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara sehingga pihak penggugat/Pemohon mencabut gugatan/permohonannya. Keputusan ini tidak hanya menghindarkan mereka dari proses hukum yang panjang dan melelahkan, tetapi juga menciptakan fondasi untuk hubungan yang lebih baik di masa depan. Pencabutan perkara ini disambut baik oleh kedua belah pihak. Mereka mengungkapkan rasa lega dan bersyukur bahwa mereka dapat menyelesaikan konflik mereka dengan cara yang tidak merugikan satu sama lain. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa melalui pendekatan yang bijaksana, pasangan yang menghadapi konflik pernikahan dapat menemukan jalan keluar yang memungkinkan untuk membangun kembali kerharmonisan rumah tangga mereka. (bunny)